Berita Ende
Loka POM Pantau Peredaran 'Obat Kuat' di Ende
Loka Pengawasan Obat dan Makanan ( Loka POM) Ende, terus memantau peredaran 'obat kuat' di wilayah Kabupaten Ende
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Beni menguraikan, SLF diketahui menjual produk kosmetik ilegal pada 2018 atau sejak hadirnya Loka POM Ende.
Menurutnya, SLF rupanya tidak jera, sehingga pada 2020 diproses hukum. "Sudah diputuskan oleh pengadilan tahun lalu. Denda lima juta rupiah," ungkapnya.
Selain di Kota Ende, Loka POM juga menemukan penjualan kosmetik ilegal (kadaluarsa) di Bajawa, Kabupaten Ngada.
"Ada temuan juga di Bajawa, Kabupaten Ngada. Jual produk kosmetik ilegal, produk yang sudah kadaluarsa," jelasnya.
Beni, menegaskan, masyarakat perlu berhati - hati dalam memilih produk kosmetik sehingga tidak berakibat fatal pada kesehatan.
Menurutnya produk kosmetik ilegal hasil temuan Loka POM, beragam, ada untuk kulit, wajah dan mata. (*)
Baca Berita Ende Lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/seorang-ibu-di-kota-ende-jual-kosmetik-ilegal-kena-denda-rp-5-juta.jpg)