Kamis, 18 Juni 2026

Berita Ende

Loka POM Pantau Peredaran 'Obat Kuat' di Ende

Loka Pengawasan Obat dan Makanan ( Loka POM) Ende, terus memantau peredaran 'obat kuat' di wilayah Kabupaten Ende

Tayang:
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Kepala Loka POM Ende, Beni Hendrawan Prabowo di ruang kerjanya, Selasa 30 November 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM, ENDE - Loka Pengawasan Obat dan Makanan ( Loka POM) Ende, terus memantau peredaran 'obat kuat' di wilayah Kabupaten Ende.

'Obat kuat' dimaksud seperti menambah ukuran, obati disfungsi ereksi dan meningkatkan vitalitas pria.

Sejauh ini Loka POM, sudah menemukan adanya indikasi peredaran obat kuat dan diyakini obat kuat sudah beredar di Ende.

"Untuk di Ende kita memang sudah temukan ada di pasaran, tapi memang belum banyak," ujar Kepala Loka POM Ende Beni Hendrawan Prabowo, di ruang kerjanya, Selasa 30 November 2021.

Kendati, belum ditemukan ada peredaran besar - besarran, Beni tegaskan, pihaknya akan tetap gencar memantau. Juga melibatkan polisi untuk investigasi.

Hal ini cukup mengkwatirkan, sebab penggunaan yang tidak tepat, dapat menimbulkan efek efek buruk pada kesehatan, misalnya stroke, serangan jantung bahkan kematian.

Selain 'obat kuat', Loka POM juga gencar memantau peredaran produk kosmetik.

Pasalnya, sudah ada temuan peredaran produk kosmetik ilegal.

Beni menguraikan, ada seorang ibu di Kota Ende yang diketahui menjual produk kosmetik ilegal.

Beni menyebut ibu tersebut berinisial SLF (30) warga Kota Ende.

"Sudah diproses hukum. Dia didenda senilai lima juta rupiah," ujar Beni saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa 30 November 2021.

Menurutnya, SLF secara sengaja, tau dan mau menjual produk kosmetik ilegal yakni tanpa izin edar.

Padahal, lanjutnya, sebelumnya, SLF sudah diingatkan dan diberi pendampingan serta edukasi oleh Loka POM.

"Kita sudah dampingi, pembinaan, tapi berulang makanya diproses hukum," ujar Beni.

Beni menguraikan, SLF diketahui menjual produk kosmetik ilegal pada 2018 atau sejak hadirnya Loka POM Ende.

Menurutnya, SLF rupanya tidak jera, sehingga pada 2020 diproses hukum. "Sudah diputuskan oleh pengadilan tahun lalu. Denda lima juta rupiah," ungkapnya.

Selain di Kota Ende, Loka POM juga menemukan penjualan kosmetik ilegal (kadaluarsa) di Bajawa, Kabupaten Ngada.

"Ada temuan juga di Bajawa, Kabupaten Ngada. Jual produk kosmetik ilegal, produk yang sudah kadaluarsa," jelasnya.

Beni, menegaskan, masyarakat perlu berhati - hati dalam memilih produk kosmetik sehingga tidak berakibat fatal pada kesehatan.

Menurutnya produk kosmetik ilegal hasil temuan Loka POM, beragam, ada untuk kulit, wajah dan mata. (*)

Baca Berita Ende Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved