Berita Pendidikan
Prof Yohanes Servatius Lon Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Religi dan Budaya
Rektor Universitas Katolik (Unika) St Paulus Ruteng, Prof Yohanes Servatius Lon, MA, resmi dikukuhkan menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Religi dan Budaya
Keenam, salah satu isu krusial dewasa ini adalah perkawinan campur beda agama. Sejauh ini, baik Negara, Agama dan Adat belum benar-benar ramah terhadap perkawinan ini yang menyebabkan banyak orang terpaksa harus melepaskan agamanya atau berpindah agama demi sebuah legalitas perkawinan, atau harus mengalami penderitaan dalam perjuangan cinta mereka.
Dari Peminggiran Hukum Adat ke Small Naratives. Dikatakan Prof John, jika diperhatikan dengan jeli perjumpaan tiga hukum di atas, dapatlah dikatakan bahwa, sejauh ini, hukum perkawinan adat menjadi satu hukum yang kurang diakomodir dan cenderung dipinggirkan. Paradigma peminggiran hukum adat di Indonesia tidak lahir dari ruang kosong.
Akibatnya, hukum adat menjadi kurang beruntung dan bahkan terancam eksitensinya. Padahal, dalam konteks Indonesia, hukum adat telah berfungsi sebagai living law (hukum yang hidu), sistem norma dan regulasi yang berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial (legal order) yang menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat.
Dikatakan Prof John, Realita peminggiran hukum adat membawaNya pada dukungan terhadap usaha untuk memperhatikan small naratives sebagai kritik terhadap sentralisasi dan dominasi kebenaran.
"Di sini hukum adat yang kecil dari komunitas yang minoritas adalah narasi yang seharusnya tidak boleh dipinggirkan. Demikian pula dalam kaitan dengan hukum perkawinan, hukum perkawinan adat jangan sampai dipinggirkan oleh narasi universal dan global yang dihadirkan oleh agama dan negara,"ungkapnya.
Menurut Prof John, kepastian Hukum dan Bonum Commune pada dasarnya hukum dimaksudkan untuk memberi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum menuju tercapainya bonum commune atau kesejahteraan umum masyarakat. Di sini hukum bukan saja berfungsi sebagai a tool of social control-alat kontrol masyarakat tetapi terutama sebagai a tool of social engineering-alat rekayasa perubahan sosial.
"Dengan demikian, ketika hukum negara, hukum agama dan hukum adat berbenturan satu sama lain, maka hukum tersebut akan mudah kehilangan signifikansinya atau manfaat, dan tidak lagi efektif memberikan kepastian hukum dan menjamin keadilan di tengah masyarakat Manggarai,"ungkapnya.
Masih menurut Nya, dalam konteks tersebut, dibutuhkan upaya harmonisasi dan atau terobosan hukum yang lebih komprehensif dan inklusif dengan saling mengadopsi yang lain. Hukum negara, Hukum agama dan hukum adat seharusnya saling mengakomodir yang lain dengan memperhatikan prinsip lex superior derogat lex inferior dan prinsip perlindungan Hak Asasi manusia.
Prof John juga mengatakan, perjumpaan yang Dialogis dan Mutualis. Agama, negara dan budaya adalah tiga poros kunci kekuatan untuk membangun kehidupan yang bermartabat, luhur, adil, makmur dan sejahtera, lahir dan batin. Ketiga kekuatan ini adalah potensi dan kekuatan dahsyat bagi keadaban publik, keadilan sosial, dan terpenuhinya cita-cita hidup bersama.
Olehnya, menjadi tugas dan tanggung jawab negara, gereja/agama dan budaya untuk hadir sebagai kekuatan yang membebaskan, mencerahkan, memerdekaan dan membawa kesejahteraan bagi keluarga dan bagi warga masyarakat. Perjumpaan agama, negara dan adat harus menjadi pemerdekaan bagi setiap pribadi dan keluarga.
Dikatakan Prof John, konsekwensinya, ketiga hukum perkawinan di atas perlu diperjumpakan secara dialogis, dan mutualis dengan prisip kesetaraan dan penghargaan satu sama lain. Hukum tidak boleh ekslusif dan tertutup bagi kebenaran di luar dirinya.
Karena itu Prof John, memberikan rekomendasi, Pertama, setiap agama memang memiliki keyakinan dan aturannya sendiri serta mempunyai otonomi terhadap kebenaran yang ada di dalamnya, khususnya karena berdasarkan otoritas keilahian yang diperolehnya. Namun, agama masih berada di bumi dan olehnya ia harus berpijak pada konteks dimana ia dihidupi.
Hukum perkawinan agama harus membantu keluarga di Manggarai untuk berjumpa dengan pemilik kebenaran yang ultim yaitu pada Allah yang sifatnya misterius.
Kedua, Budaya adalah pemberi makna dan arti pada hidup komunitas. Sama seperti agama, budaya juga lahir dan berubah di dalam konteks. Budaya bukan ada begitu saja melainkan sebagai kreasi manusia menanggapi situasi dan kondisinya.
Diakhir orasi ilmiahnya, Prof John menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah RI, Mendikbud, Riset dan Teknologi, khususnya LLDikti XV, Para asesor, Gubernur, para bupati, DPR, Pimpinan Perguruan Tinggi, pimpinan lembaga mitra, tokoh masyarakat, tokoh agama, awak media, dan tokoh pendidikan serta seluruh masyarakat sahabat dan kenalanya yang turut mendukung dan membangun iklim akademis di wilayah ini dengan baik.
Secara khusus juga Prof John juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Uskup Ruteng, para imam dan umatnya dan Keluarga besar Unika Santu Paulus Ruteng karena anugerah gelar yang diterima itu merupakan hasil perjuangan dan perjalanan panjang dalam komunitas pendidikan Santu Paulus Ruteng sejak berbentuk STKIP sampai dengan Unika Santu Paulus. (*)