CPNS 2021
5 Desember Tes SKB CPNS Kemenag 2021, Wajib Unggah DRH Sebelum 30 November, Ini Caranya
peserta yang akan mengikuti ujian SKB tidak boleh terlambat dalam mengunggah DRH dan dokumen.
POS-KUPANG.COM - Bagi peserta tes Seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 Kementerian Agama (Kemenag) yang akan mengikuti SKB wajib mengunggah dokumen yang diperlukan, salah satunya daftar riwayat hidup (DRH).
Pengunggahan DRH dan dokumen pendukung lainnya dilakukan secara online hingga 30 November 2021.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Nurudin menegaskan, peserta yang akan mengikuti ujian SKB tidak boleh terlambat dalam mengunggah DRH dan dokumen.
“Ini perlu menjadi perhatian seluruh peserta. Jangan sampai terlambat. (Batas waktu masa pengunggahan dokumen sampai 30 November 2021),” ujar Nurudin dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Sabtu 27 November 2021
Baca juga: Tak Hanya 225 Orang, BKN Beri Sinyal Peserta SKD CPNS 2021 yang Didiskualifikasi Akan Bertambah
Lantas, bagaimana cara mengunggah dokumen CPNS Kemenag?
Peserta dapat mengakses laman https://casn.kemenag.go.id.
Setelah itu, login dengan NIK dan nomor peserta. Pastikan pengisian telah benar, lalu klik “Masuk”.
Peserta dapat mengunggah DRH dan dokumen lainnya sesuai ketentuan.
Baca juga: Ini Ketentuan Terbaru,Syarat,Tata Tertib & Tahapan SKB CPNS 2021,Cek Dokumen Wajib Dibawa & Dilarang
Untuk dokumen pendukung yang diunggah peserta harus dalam format file pdf, dengan ukuran maksimal masing-masing 40 kb.
Dokumen pendukung nantinya juga wajib dibawa saat peserta mengikuti ujian SKB CPNS.
SKB CPNS 2021 Kemenag
Baca juga: Ingat ! Hal-hal Berikut Ini Membuat Peserta SKB CPNS 2021 Bisa Gugur
Adapun SKB CPNS Kemenag akan mulai digelar pada 5 Desember mendatang, dengan peserta akan mengikuti tiga jenis ujian SKB yaitu praktik kerja, psikotes, dan wawancara.
Melansir informasi resmi, praktik kerja berbobot 35 persen, psikotes mempunyai bobot nilai 35 persen, dan wawancara sebesar 30 persen.
Adapun jadwal pelaksanaan SKB CPNS sebagai berikut:
Baca juga: Hari Ini Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB Tahap 2 CPNS 2021, Dokumen Yang Harus Disiapkan Untuk SKB
Praktik kerja: 5-6 Desember 2021
Wawancara: 7-8 Desember 2021
Psikotes: 9 Desember 2021
Sejumlah ketentuan yang wajib ditaati peserta meliputi:
Hadir 90 menit sebelum pelaksanaan ujian
Baca juga: Jadwal SKB CPNS 2021 Kemenkumham dan Kisi-Kisi Materi SKB, Tes Kesamaptaan SLTA 24 –26 November
Membawa kartu ujian SKB CPNS, diunduh melalui sscasn.bkn.go.id
Membawa KTP atau surat keterangan pengganti KTP asli
Menggunakan masker tiga lapis dengan masker kain di bagian luar
Membawa alat tulis pribadi
Membawa laptop sesuai persyaratan
Membawa perangkat tathering yang terkoneksi internet
Baca juga: Simak Aturan Baru Penentuan Kelulusan CPNS 2021,Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, IPK & Usia Berpengaruh
Membawa dokumen pendukung yang diunggah
Mengenakan kemeja putih polos tanpa corak dan bawahan gelap (tidak mengenakan kaos, celana jeans, dan sandal), dan jilbab warna hitam bagi yang berhijab
Menjaga jarak minimal satu meter antar orang
Membawa hand sanitizer dan lainnya
Dalam keadaan sehat
Informasi lengkapnya dapat dilihat di sini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta SKB CPNS 2021 Kemenag Wajib Unggah DRH Sebelum 30 November, Ini Caranya", Klik untuk baca:
Editor : Sari Hardiyanto