Berita Labuan Bajo
Wakil Bupati Manggarai Barat Sebut Ini Terkait PPKPM di Indonesia dan Libur Natal Tahun Baru 2022
Pemerintah Pusat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Janu
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Pemkab Mabar Akan Keluarkan Instruksi Bupati Terkait PPKM Level 3 Seluruh Indonesia
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pemerintah Pusat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), saat libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru).
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar akan menindaklanjuti kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) ke dalam Instruksi Bupati Mabar.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Mabar, dr Yulianus Weng saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Mabar, Jumat 26 November 2021.
Baca juga: Bomber Persib Maung Bandung Supardi Katakan Ini Usai Pangeran BiruTumbang Dikalahkan Persija
"Kami tunggu instruksi dari pemerintah pusat, kan sudah ada instruksi mendagri terkait dengan beberapa petunjuk, apa yang harus dibuat, yang jelas tidak ada cuti mulai 24 sampai 2 Januari 2022. Nanti akan ada instruksi bupati menindaklanjuti instruksi mendagri itu," katanya.
Pihaknya akan menggelar rapat dengan tim Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Mabar untuk membahas secara teknis dan penerapan instruksi bupati.
"Akan dilakukan, kemungkinan minggu depan ini," katanya.
