Berita Kota Kupang

Pemkot Kupang Bakal Terapkan PPKM Level 1, Warga Diminta Disiplin

Desember nanti capaian vaksinasi khusus dosis kedua bisa mencapai 70 persen sehingga kota Kupang bisa dikatakan telah terbentuk herd  immunit

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man, nyatakan masih 12 kelurahan terkonfirmasi positif Covid-19 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG--Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level I di Kota Kupang, terhitung mulai 24 November hingga dua minggu ke depan, namun warga diminta untuk tidak euforia dan tetap disiplin dengan ketentuan yang ada.

Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Kupang, dr Hermanus Man, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu 24 November 2021 siang.

Herman Man menjelaskan, PPKM level I di Kota Kupang, tentunya karena kedisiplinan semua pihak termasuk warga masyarakat Kota Kupang sendiri.

"Karena ada dua kategori atau indikator yang dipakai untuk penurunan status level PPKM  di suatu daerah yaitu perkembangan kasus covid-19 yang menurun dari waktu ke waktu, dan kasus tertinggi di suatu Kelurahan hanya 3 kasus," ungkapnya.

Selain itu, capaian vaksinasi di Kota Kupang yang sudah sangat baik. Dimana capaian vaksinasi dosi pertama mencapai 85 persen, dosis ke dua mencapai 61,29 persen.

Baca juga: Kejari Kota Kupang Gerak Cepat Amankan Aset Pemkot

"Saya berharap sampai dengan Desember nanti capaian vaksinasi khusus dosis kedua bisa mencapai 70 persen sehingga kota Kupang bisa dikatakan telah terbentuk herd  immunity," ungkapnya.

Menurut Herman Man, yang berbeda dari PPKM level I, yaitu semua kegiatan di dalam ruangan tetap dibatasi hanya 50 persen, tetapi untuk kegiatan ibadah diberikan ruang dengan kapasitas 75 persen.

Selain itu, aktivitas ekonomi diberikan kesempatan sampai pukul 22. 00 Wita.  Khusus untuk acara pesta, juga diberikan tambahan kapasitas tamu undangan sebesar 75 persen, tetapi harus diingat bahwa tidak ada kegiatan makan di tempat atau prasmanan.

Kondisi ini, kata Herman Man, akan terus dipantau oleh pemerintah Kota Kupang, jika nantinya pada tanggal 20 Desember mendatang, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri,  bahwa semua daerah diwajibkan untuk penerapan PPKM level III, maka akan disesuaikan.

Baca juga: RSUD S. K Lerik dan 11 Puskesmas di Kota Kupang Perkuat Sinergitas

"Jadi saya minta agar masyarakat dengan protes terhadap kebijakan ini, karena semua kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah semuanya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," terangnya.

"Kita tidak melarang orang untuk beribadah tetapi yang diatur adalah kerumunan pada saat beribadah," ungkapnya.

Dia mengaku, untuk pihak keagamaan tentunya sangat mendukung kebijakan pemerinta, karena selama hampir dua tahun terakhir, gereja telah melakukan ibadah dengan sangat disiplin dan pelaksanaannya tetap protokol kesehatan.

Data kasus covid-19 di Kota Kupang sampai dengan Selasa 23 November 2021, pasien yang masih dirawat sebanyak 21 orang. Yang melakukan isolasi di rumah sakit sebanyak 13 pasien dan melakukan isolasi mandiri 8 orang.

Baca juga: Begini Kata Ketua KPAD Kota Kupang, Herman Man Soal ODHA

Total kasus covid-19 di Kota Kupang mencapai, 15.443 orang, sembuh 15.089 orang.

Dari 51 Kelurahan di Kota Kupang, 12 kelurahan diantaranya masih kategori zona kuning, atau junlah kasus aktif dibawah 5 kasus. Sementara kelurahan lainnya masuk kategori zona hijau atau tidak ada kasus aktif. (*)

Berita Kota Kupang Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved