Berita Kota Kupang
Kejari Kota Kupang Gerak Cepat Amankan Aset Pemkot
kemudian tim yang di bentuk oleh saya selaku Kajari Kota Kupang, langsung melakukan penelusuran terhadap barang milik daerah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, usai melakukan penadatangan MoU dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang langsung bergerak cepat untuk mengamankan sejumlah aset berupa kendaraan roda empat yang tersebar disejumlah instansi.
Dalam penataan aset langsung mengamankan beberapa mobil yang merupakan aset Pemerintah Kota Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Oder Maks Sombu menjelaskan bahwa pelaksanaan itu seusai terbentuknya tim penataan aset milik Pemkot Kupang.
Terkait MoU tersebut kata Kajari Sombu, tpenandatanganan kerjasama dilakukan oleh Walikota Kupang dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Sombu menjelaskan usai penandatanganan MoU tersebut, tim yang dibentuk oleh ia selaku Kajari Kupang, langsung melakukan penelusuran terhadap barang milik daerah Kota Kupang.
Baca juga: Ini Jumlah Pasien Covid-19 di Kota Kupang Dirawat
Hasil telusuran tersebut tim berhasil mengamankan sejumlah kendaraan roda empat dan diamankan di Kantor Kejari Kita Kupang.
Kendaraan roda empat itu, kata Sombu telah diamankan dari sejumlah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kota Kupang.
“Setelah selesai penandatanganan, kemudian tim yang di bentuk oleh saya selaku Kajari Kota Kupang, langsung melakukan penelusuran terhadap barang milik daerah kota Kupang," katanya.
"Sehingga Tim telah mengamankan beberapa unit kendaraan roda empat dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang yaitu. Satu Mobil Zuzuki Cary, Dua Mobil Toyota Kijang Grand. Dua Mobil Zuzuki APV. Tujuh Mobil Kijang LGX, yang selama ini dikuasai oleh pihak pensiunan ASN Kota Kupang,” papar Kajari Sombu.
Sebelumnya kata Sombu, pihak Kejari Kota Kupang telah melakukan Penandatanganan MoU, antara Pemerintah Kota Kupang dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang tentang kerjasama penertiban, pemulihan, dan penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik Daerah Kota Kupang.
Baca juga: Begini Kata Ketua KPAD Kota Kupang Soal ODHA
Penandatanganan tersebut dilakukan digelar pada Kamis 25 November 2021 pagi di lantai II ruang Garuda Kantor Walikota Kupang yang dihadiri oleh Walikota Kupang bersama jajaran dan pimpinan Setda Kota Kupang bersama Kejari Kota Kupang.
“Dalam Penandatanganan MoU itu, dihadiri oleh pak Jefri Riwu Kore, dan juga para penjabat Setda Kita Kupang serta para jaksa dari Kejari Kita Kupang,” kata dia.
Ia juga menjelaskan dalam penataan aset yang digunakan para pensiunan ASN Pemkot Kupang, berjalan dengan aman dan lancar, selain itu tim juga akan terus melakukan upaya penertiban terhadap aset yang merupakan barang milik Pemkot Kupang.
“Tim kerja akan terus melakukan penelusuran terhadap ratusan kendaraan aset barang milik daerah baik roda empat, roda dua yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak yang sudah tidak berhak lagi atas aset tersebut,” tegasnya.
Selain aset kendaraan kata Sombu, tim juga akan melakukan penelusuran terhadap aset tanah dan bangunan yang dikuasai oleh pihak lain atas aset milik Pemkot Kupang. (*)