Berita NTT

UMP Provinsi NTT 2022 Naik, Ini Besarannya

Upah Minimum Provinsi NTT ( UMP NTT) tahun 2022 dipastikan naik. Kenaikan itu berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur NTT

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Sekda NTT, Benediktus Polo Maing 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Upah Minimum Provinsi NTT ( UMP NTT) tahun 2022 dipastikan naik. Kenaikan itu berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur NTT, Nomor 392/M/HK/2021 yang ditandatangani gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat pada 19 November 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi NTT, Benediktus Polo Maing, menyampaikan UMP provinsi NTT tahun 2022 sebesar Rp. 1.975.000. Sementara pada tahun 2021 UMP sebesar Rp. 1.950.000.

"Kita bandingan pada UMP tahun 2021, ada kenaikan sebesar Rp 25.000," kata Sekda Ben Polo Maing, Selasa 23 November 2021 di kantor Gubernur NTT.

Dia menyebut penetapan ini menjadi acuan bagi pemerintah di Kabupaten/Kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sekda Ben meminta pemerintah daerah segera menetapkan UMK dan mempublish penetapan itu.

Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi kepada semua pihak dan melaksanakan monitoring terhadap penetapan UMK itu.

Ia menjelaskan penetapan UMP tersebut berdasarkan hasil penyampaian dan rapat dari Dewan Pengupahan provinsi. Dewan pengupahan ditetapkan gubernur pada bulan Juli lalu.

Dewan pengupahan terdiri dari unsur pemerintahan, pengusaha atau pemberi kerja yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan unsur penerima kerja yang diwakili Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), dan Konferedasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

"Jadi keterwakilan dari buruh dan pemberi upah ada didalam ini. Tugas dari dewan ini adalah menghitung poin-poin dan mengusulkan kepada gubernur. Atas dasar usualan itu gubernur telah menetapkan terkait UMP," sebutnya.

Menurutnya, penetapan itu juga telah dipertimbangkan dengan ketentuan batas atas sebesar 2,5 juta dan batas bawa yakni 50 persen dari batas atas. Ben menyampaikan ketentuan juga melihat terkait UMP tahun berjalan.

Ada juga hitungan berdasarkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV tahun 2020 dan kuartal III tahun 2021. Sementara inflasi dihitung dari September 2020 sampai September 2021.

"Dengan formulasi ini tim bekerja untuk menghitung berapa UMP NTT," ujarnya.

Dikatakan Ben, nantinya dalam penerapan akan diawasi oleh kelompok tripatri yang terdiri atas unsur pemerintah, pemberi dan penerima pekerja.

Jika pun ada permasalahan, Dinas Ketenagakerjaan akan melakukan mediasi, dan selanjutnya dibawa ke kelompok tripatri dan ke pengadilan industrial untuk diselesaikan persoalan itu. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved