Berita Nasional

Densus 88 Dituding Bertindak Berlebihan saat Tangkap Anggota MUI, Mahfud MD Buka Suara

Mahfud MD tidak membenarkan hal tersebut. Bahkan, Mahfud MD menilai anggapan itu berlebihan.

Editor: Gordy Donofan
tribun
Mahfud MD - Menkopolhukam 

POS-KUPANG.COM – Densus 88 Polri menangkap seorang yang diduga tindak terorisme.

Usai menangkap pelaku dugaan terorisme itu, Densus 88 dituding berlebihan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait soal penangkapan Ahmad Zain An-Najah oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror

Diketahui, ia merupakan anggota fatwa MUI yang diduga melakukan tindak terorisme.

Baca juga: Waspada, Teroris Susupi Pesantren & Kelompok Mahasiswa, Begini Kata Kepala Densus 88 Antiteror Polri

Penangkapan Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88 Antiteror dituding berlebihan.

Mahfud MD tidak membenarkan hal tersebut. Bahkan, Mahfud MD menilai anggapan itu berlebihan.

"Densus juga sering dituding bertindak berlebihan, menangkap orang sembarangan kemudian melanggar Marwah Majelis Ulama sehingga seakan-akan pemerintah itu diperhadapkan sedang bersitegang dengan Majelis Ulama, tidaklah," jelas Mahfud MD dalam keterangan pers, Sabtu (20/11/2021).

Mahfud MD menjelaskan, Densus 88 tidak serta merta melakukan penangkapan terhadap seseorang.

Apalagi mengenai kasus-kasus terorisme dan radikalime, itu sangat sensitif.

Mereka, Densus 88, sudah melakukan pelacakkan dan pendalam kasus dalam waktu yang lama.

"Adapun Densus itu sudah melakukan survei yang sudah lama. Itu semua hanya dibuntuti pelan-pelan."

"Karena kalau langsung nangkap, nanti berlebihan, dikira asal tangkap," terang Mahfud MD.

Bahkan, penangkapan tersebut harus sesuai prosedur dengan dilengkapi adanya bukti-bukti yang lengkap.

"Sebelum buktinya cukup kuat (Densus) tidak boleh menangkap terorisme itu."

"Karena UU 5 tahun 18 itu adalah hukum khusus untuk teroris dengan treatment-treatment khusus juga dan tidak boleh sembarangan."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved