Berita NTT

Begini Kata Wagub NTT Soal Penetapan UMP tahun 2022

Pemerintah pusat telah memberi batas waktu pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) pada Minggu lalu

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Irfan Hoi
Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi Saat memberikan keterangan pers. 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-Pemerintah pusat telah memberi batas waktu pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) pada Minggu lalu. Pemerintah provinsi NTT sampai saat ini belum juga menyampaikan informasi penetapan UMP provinsi NTT di tahun 2022. 

Wakil Gubernur NTT ( Wagub NTT), Josef Nae Soi, mengatakan Surat Keputusan (SK) sedang berproses. "Itu ke ibu Kadisnaker, SK sedang berproses. Nanti," ujarnya singkat, Senin 22 November 2021.

Sementara itu sekretaris daerah (Sekda) provinsi NTT, Benediktus Polo Maing yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, Disnakertrans provinsi NTT telah mengusulkan UMP dan SK sedang dalam proses.

Dia menyebut setauh dia saat ini SK masih berproses dan belum ditandatangani. Untuk itu, jika Kadisnaker telah menerima SK yang telah ditandatangani maka bisa dikonfortir ke Disnaker.

Baca juga: Serikat Pekerja Kabupaten Belu Harap UMP Naik 10-30 Persen

"Setauh saya sedang berproses kemarin kalau dia sudah terima yang sudah ditandatangani, mungkin dia terima langsung," sebutnya.

Benediktus menyebut pertimbangan penetapan UMP melalui pertimbangan kenaikan UMP melalui ketentuan yang ada. Menurutnya, ketentuan tripatrit dan regulasi yang mengatur tentang UMR dilakukan pertimbangan dalam penetapan itu.

Kadisnaker Provinsi NTT, Sylvia Peku Djawang yang dihubungi Pos Kupang, Senin 22 November 2021 siang mengaku pihaknya akan menggelar konferensi pers besok, Selasa 23 November 2021.

"Besok kami konferensi pers di kantor jam 09.00 WITA," ujarnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov NTT merencanakan Senin, 22 November 2021 hari ini akan menyampaikan kepada publik besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022. Direncanakan, gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat akan menyampaikan informasi itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaker) NTT, Sylvia R. Peku Djawang,  ketika dihubungi Pos Kupang, Sabtu 20 November 2021 mengatakan surat keputusan (SK) tentang UMP tahun 2022 telah ditetapkan gubernur NTT.

"SK Gubernur sudah di tetapkan kemarin. Senin baru di publish," katanya.

Dia mengaku belum bisa menyampaikan informasi lebih lanjut perihal UMP. Menurutnya dirinya tidak ingin mendahului pimpinan berkait hal itu.

"Tunggu senin pasti di published. Saya tidak bisa mendahului pimpinan. Nanti saja," ucapnya.

Kadisnaker Sylvia menyampaikan UMP tahun depan bagi provinsi NTT akan naik. Meski begitu, ia mengaku belum bisa menyampaikan besaran kenaikan.

Kepada awak media di kantor DPRD provinsi, Senin 15 November 2021, Sylvia menyebut saat ini dewan pengupahan di provinsi NTT sedang melakukan rapat menindaklanjuti instruksi kementrian yang mengatur tentang pengupahan.

"Perencanaan kita baru rapat tadi, dewan pengupahan baru rapat. Kan ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengupahan ada batas bawa dan ada batas atas," ucapnya.

Hasil rapat dewan pengupahan akan diberikan kepada Gubernur NTT untuk kemudian diputuskan. Untuk itu, Sylvia menyampaikan keputusan dan penyampaian besaran kenaikan akan disampaikan oleh gubernur NTT.

Rencana kenaikan itu, dikatakannya, melalui pertimbangan tingkat inflasi yang tidak terlalu tinggi dan pertumbuhan ekonomi wilayah tidak terperosok jauh.

"Kita masih bersyukur meski pandemi, pertumbuhan ekonomi kita turun tapi tidak dibawa," sebutnya.

Untuk itu, dalam formula penghitungan berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta UMP pada tahun sebelumnya, sehingga tahun depan direncanakan UMP di NTT akan naik.

Sejauh ini, menurutnya usulan UMP atau UMR dari tiap Kabupaten/Kota belum semua masuk ke Disnaker provinsi. Batas usulan akan berakhir pada tanggal 21 November 2021 mendatang.

Kabupaten/Kota, kata Sylvia, biasanya akan mengikuti ketetapan dari provinsi atau pun menyesuaikan dengan perhitungan tersendiri. Di Disnaker provinsi, baru pada tahap perencanaan dan rapat dewan pengupahan.

Selain itu, tugas berikut Disnaker adalah membahas usulan dan melakukan konsultasi dengan APINDO, pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh dan beberapa komponen lembaga lainnya guna menetapkan besaran UMP.

Sementara itu anggota komisi II DPRD NTT, Johan J. Oematan, mengatakan kenaikan UMP itu sangat wajar dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

"Kenapa naik, untuk menyesuaikan kondisi hidup masyarakat terutama pekerja atau buruh," ujarnya.

Ia menyebut, jika kondisi itu tidak dibarengi dengan kenaikan upah, justru akan membuat pekerja akan kesulitan dalam menyesuaikan dengan kebutuhan hidup. Sehingga kenaikan ini, menurut dia sangat diperlukan. (*)

Baca Berita NTT Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved