Berita NTT
Begini Kata Wagub NTT Soal Penetapan UMP tahun 2022
Pemerintah pusat telah memberi batas waktu pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) pada Minggu lalu
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-Pemerintah pusat telah memberi batas waktu pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) pada Minggu lalu. Pemerintah provinsi NTT sampai saat ini belum juga menyampaikan informasi penetapan UMP provinsi NTT di tahun 2022.
Wakil Gubernur NTT ( Wagub NTT), Josef Nae Soi, mengatakan Surat Keputusan (SK) sedang berproses. "Itu ke ibu Kadisnaker, SK sedang berproses. Nanti," ujarnya singkat, Senin 22 November 2021.
Sementara itu sekretaris daerah (Sekda) provinsi NTT, Benediktus Polo Maing yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, Disnakertrans provinsi NTT telah mengusulkan UMP dan SK sedang dalam proses.
Dia menyebut setauh dia saat ini SK masih berproses dan belum ditandatangani. Untuk itu, jika Kadisnaker telah menerima SK yang telah ditandatangani maka bisa dikonfortir ke Disnaker.
Baca juga: Serikat Pekerja Kabupaten Belu Harap UMP Naik 10-30 Persen
"Setauh saya sedang berproses kemarin kalau dia sudah terima yang sudah ditandatangani, mungkin dia terima langsung," sebutnya.
Benediktus menyebut pertimbangan penetapan UMP melalui pertimbangan kenaikan UMP melalui ketentuan yang ada. Menurutnya, ketentuan tripatrit dan regulasi yang mengatur tentang UMR dilakukan pertimbangan dalam penetapan itu.
Kadisnaker Provinsi NTT, Sylvia Peku Djawang yang dihubungi Pos Kupang, Senin 22 November 2021 siang mengaku pihaknya akan menggelar konferensi pers besok, Selasa 23 November 2021.
"Besok kami konferensi pers di kantor jam 09.00 WITA," ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov NTT merencanakan Senin, 22 November 2021 hari ini akan menyampaikan kepada publik besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022. Direncanakan, gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat akan menyampaikan informasi itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaker) NTT, Sylvia R. Peku Djawang, ketika dihubungi Pos Kupang, Sabtu 20 November 2021 mengatakan surat keputusan (SK) tentang UMP tahun 2022 telah ditetapkan gubernur NTT.
"SK Gubernur sudah di tetapkan kemarin. Senin baru di publish," katanya.
Dia mengaku belum bisa menyampaikan informasi lebih lanjut perihal UMP. Menurutnya dirinya tidak ingin mendahului pimpinan berkait hal itu.
"Tunggu senin pasti di published. Saya tidak bisa mendahului pimpinan. Nanti saja," ucapnya.
Kadisnaker Sylvia menyampaikan UMP tahun depan bagi provinsi NTT akan naik. Meski begitu, ia mengaku belum bisa menyampaikan besaran kenaikan.