Berita Pemprov NTT

Anggota Polri Ini Gugat Kapolda NTT ke PTUN

Karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat  (1) huruf B, pasal 11 huruf C

Editor: Rosalina Woso
Dok. Polda NTT
Pelaksanaan apel pemberhentian anggota kepolisian di Polda NTT  

Kapolda NTT mengambil langkah tegas dengan memecat  Johanes Imanuel Nenosono guna melindungi masyarakat dari  arogansi oknum anggota Polda NTT yang dinilai telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan. 

"Setiap warga Negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran," tandasnya. (*)

Berita Pemprov NTT Terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved