Berita Pemprov NTT

Anggota Polri Ini Gugat Kapolda NTT ke PTUN

Karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat  (1) huruf B, pasal 11 huruf C

Editor: Rosalina Woso
Dok. Polda NTT
Pelaksanaan apel pemberhentian anggota kepolisian di Polda NTT  

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Seorang pecatan anggota Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono berpangkat Bripda menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Gugatan itu dilayangkan yang bersangkutan lantaran tak menerima diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari dinas Polri.

Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H mengaku siap dengan gugatan tersebut.

”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," kata Kombes Pol. Rishian, Minggu 21 November 2021 di Mapolda NTT.

Gugatan tersebut diterima Polda NTT sebagaimana Surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021.

Baca juga: Tanggapan Anggota DPRD NTT Leonardus Lelo Soal Penyitaan Aset Pemprov NTT Oleh Kejati NTT 

Johanes Imanuel Nenosono dipecat  bulan September, menurut Kombes Pol. Rishian, sesuai  surat Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) nomor : KEP/393/IX/2021.

"Karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat  (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," paparnya.

Ia menambhakan, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.

“Polda NTT sudah melaksanakan proses  yang benar. Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya," ujarnya.

Jika pembinaan itu belum ada perbaikan, maka dilanjutkan dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Polda juga, kata dia, sudah melaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja.

Johanes Imanuel Nenosono telah menghamili seorang wanita dan hingga yang bersangkutan melahirkan, namun atas perbuatan tersebut Johanes tidak mau bertanggungjawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya, hal tersebut sesuai fakta persidangan.

Baca juga: Pemprov NTT Segera Salurkan Dana Bantuan Seroja Rp 10 Miliar

"Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia juga melakukan hubungan badan  dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan," urai Kabidhumas Polda.

Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang KKEP, tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan,ia juga telah melakukan disersi," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved