Berita Nasional

Sosok Tersangka Dugaan Terorisme Ini Pernah Bertemu dan Nasihat Jokowi, Ismar Kritik BIN

Tersangka kasus dugaan terorisme, Farid Okbah ternyata pernah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta pada Juni 2020 silam.

Editor: Gordy Donofan
(Instagram @faridokbah_official)
Ustaz Farid Okbah saat bertemu Presiden Jokowi pada Juni 2020. 

Terlebih, selain bertemu Jokowi, Farid juga pernah menjadi pembicara di Baintelkam Polri.

"Kalau hal ini beliau terbukti sebagai salah seorang pelaku teroris, coba di mana muka teman-teman BIN?"

"Berarti kecolongan membiarkan seorang teroris masuk Istana. Sangat berbahaya ini, sangat kontradiktif," ujarnya.

Ismar pun menyarankan seharusnya Farid dipanggil secara baik-baik ketimbang ditangkap.

"Seharusnya beliau dipanggil baik-baik dan ketika dia datang ke Presiden kan hadir datang ke Baintelkam Mabes Polri juga hadir sebagai pembicara," tandasnya.

Tak hanya Ismar, anggota Komisi I DPR Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha, juga turut menyoroti pertemuan Farid dan Jokowi.

Menurutnya, selama ini tak ada teroris yang lolos masuk Istana Negara dan berhasil bertemu Presiden.

"Tidak pernah sepanjang sejarah dunia teroris lolos masuk Istana dan bertemu dengan Presiden!" kata Tamliha kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021), dilansir Tribunnews.

Karena itu, Tamliha meminta agar penanganan kasus Farid Okbah ini dilakukan secara transparan.

"Sehingga, kita berharap penanganan kasus hukum terhadap Farid Okbah dilakukan secara transparan dan kaidah penegakan hak asasi manusia, agar publik tidak saling curiga dan membingungkan," pungkasnya.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Farid Okbah ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) lalu.

Di hari yang sama, di tempat terpisah, dua orang lainnya juga turut diamankan terkait kasus dugaan terorisme.

Mereka adalah anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad.

Tak butuh waktu lama, pada Selasa hari itu juga, Densus 88 menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved