Ketua MK Dr. Anwar Usman Beri Kuliah Umum di FH Undana Kupang

Undana, ungkap dia, merupakan PTN pertama yang ada di NTT, selain Unimor yang sebelumnya berada di Timor Leste.

Editor: Gordy Donofan
Humas Undana
Ketua MK, Anwar Usman foto bersama Wakil Rektor Bidang Umum dan Administrasi Keuangan, Ir. Jalaludin  bersama para dosen di Kampus Undana, Kupang,  Sabtu, 20 November 2021. 

“Beruntunglah anak-anak yang kuliah FH. Satu-satunya lulusan yang boleh bekerja di semua lembaga, yaitu sarjana hukum,” ujarnya.

Dalam paparannya, Ketua MK membahas sejumlah kewenangan MK. Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD RI tahun 1945, yakni memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI tahun 1945, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

“Sekarang kita pikir, apa yang tidak diatur oleh UU tentang kehidupan berbangsa dan negara. Semua diatur, itulah konsekuensi jadi negara hukum yang demokratis, atau negara demokrasi berdasarkan hukum. Ini sesuai dengan amanat pasal 1 ayat 2 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Kemudian diperkuat lagi oleh ayat 3, negara Indonesia adalah negara hukum. Jadi, kita negara hukum berdasarkan demokrasi atau negara demokrasi berdasarkan hukum,” paparnya.

“Kalau hanya negara hukum, maka negara bisa jadi otoriter, negara yang berdasar kekuasan belaka. Sebaliknya, kalau hanya menonjolkan negara demokrasi, maka akan terjadi chaos di mana-mana, karena (masing-masing pihak) ingin memertanahkan kekuasan,” sambungnya.

Ketika terjadi pemilu, misalnya, semua mata tertuju pada MK, karena tedapat sengketa pemilu. Dan, terjadi saling tuding, cemooh dan fitnah.

“Tetapi mereka lupa bahwa yang diadili dalam sidang itu bukan isu, tuduhan atau fitnah, tetapi fakta,” ungkapnya.

Pihaknya pada kesempatan tersebut, memuji Socrates yang 300 tahun lalu memilih dihukum, ketimbang dibebaskan. Karena, ia lebih memilih memertahankan prinsip-prinsip kebenaran dan hak asasinya untuk mengeluarkan pendapat.

 Menurutnya, undang-undang di Indonesia, harus demikian. Pada prinsipnya harus melindungi hak konstitusional warga negara. (rfl/humas/pol)

Berita Undana Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved