CPNS 2021
Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 di sscasn.bkn.go.id atau cpns.kemenkumham.go.id
Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021, di sscasn.bkn.go.id atau cpns.kemenkumham.go.id
Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021, di sscasn.bkn.go.id atau cpns.kemenkumham.go.id
POS-KUPANG.COM - Sempat tertunda, hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 Kementerian Hukum dan HAM atau CPNS Kemenkumham akhirnya diumumkan Kamis 18 November 2021
Bagi peserta CPNS yang mengikuti tes seleksi CPNS di Kemenkumham, silakan cek hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id atau cpns.kemenkumham.go.id.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 Kemekumham tertuang dalam surat Nomor SEK-KP.02.01-740 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: 14 Peserta SKD CPNS 2021 Kemenkumham Didiskualifikasi, Waktu Pengumuman Ditunda
Nah, bagi kamu yang dinyatakan lulus SKD berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Namun sebelum masuk ke tahap SKB, kamu perlu pahami arti kode yang ada dalam kolom keterangan lampiran pengumuman tersebut.
Arti Kode pada Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Kemenkumham
a. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:1023 Tahun 2021 namun tidak dapat mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya (tidak masuk peringkat terbaik 3 kali formasi);
Baca juga: Cek Link Kisi-kisi Materi Pokok Soal SKB CPNS 2021
b. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya (masuk peringkat terbaik 3 kali formasi);
c. Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD;
e. Kode “DIS” adalah peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karen melakukan kecurangan.
Tahapan Seleksi SKB dan Ketentuan Bagi Peserta
Kemudian bagi peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (P/L) wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri dari:
1. Tes Kesamaptaan bagi peserta SLTA (sekitar tanggal 24-26 November 2021);