Minggu, 19 April 2026

Berita Sumba Tengah

Perolehan Suara Imbang, Calon Kepala Desa Maradesa, Sumba Tengah Desak Pemilihan Ulang

Perolehan Suara Imbang, Calon Kepala Desa Maradesa, Sumba Tengah Desak Pemilihan Ulang

Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Petrus Piter
Cakades Maradesa nomor 2, Sumba Tengah, Viktor Umbu Gaja (depan) bersama pendukung 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Calon Kepala Desa Maradesa, Kecamatan Umbu Ratunggay Tengah, Kabupaten Sumba Tengah, Viktor Umbu Gaja mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PMD Kabupaten Sumba Tengah selaku penanggungjawab umum pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 memutuskan menggelar pemilihan ulang kepala desa Maradesa periode 2021-2027.

Hal itu karena hasil peroleh suara pemilihan kepala Desa Maradesa, Kecamatan Umbu Ratunggay Tengah, Kabupaten Sumba Tengah tanggal 13 Nopember 2021 adalah imbang atau draw antara calon nomor urut 1 atas nama Fredrik Mau Konda dan dirinya (Viktor Umbu Gaja) selaku calon nomor urut 2, sama-sama meraih 130 suara.

Sedangkan calon nomor urut 3 atas nama Umbu Kalendi memperoleh 24 suara dari total 284 suara sah. Sementara itu DPT pemilihan kepala desa Maradesa tanggal tahun 2021 sebanyak 293 orang.

Selain itu pihaknya juga mendesak pemerintah Kabupaten Sumba Tengah membentuk panitia pemilihan baru Desa Maradesa bila berlangsung pemilihan ulang kepala desa tersebut.

Baca juga: Pilkades Serentak di Sumba Timur Sukses, Bupati Sampaikan Ucapan Terimakasih pada Masyarakat

Hal itu karena panitia pemilihan kepala desa Maradesa sekarang dinilai bekerja tidak profesional dan mencederai demokrasi di desa itu. Pasalnya terdapat puluhan warga Desa Maradesa, Kecamatan Umbu Ratunggay Tengah, Sumba Tengah tidak terakomodir dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala desa Maradesa tahun 2021. Padahal puluhan warga tersebut asli warga Desa Maradesa, ber KTP dan KK Desa Maradesa dan tinggal di Maradesa.

Namun, panitia tetap menolak mendata warga tersebut masuk DPT meski berulangkali warga datang memprotesnya. Panitia selalu memberi jawaban, pokoknya hal itu sesuai peraturan dari atas tanpa menjelaskan secara terang benderang isi peraturan itu agar masyarakat mengerti dan memahaminya.

Bahkan sampai hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala desa Maradesa tanggal 13 Nopember 2021 puluhan warga tersebut tetap datang mendesak panitia membolehkan warga ikut memilih.

Sayangnya, panitia tetap berkeras menolak permintaan warga dengan alasan sudah sesuai peraturan dari atas tanpa menjelaskan isi peraturan tersebut agar masyarakat memahaminya. Setiap kali warga datang melakukan protes, panitia selalu menyampaikan pokoknya semua sesuai peraturan dari atas.

Baca juga: Pilkades Hambapraing Sumba Timur Berjalan Sangat Alot, 2 Calon Peroleh Suara Sama, Bagaimana Hasil

Calon Kepala Desa Maradesa, Kecamatan Umbu Ratunggay Tengah, Kabupaten Sumba Tengah, viktor Umbu Gaja didampingi Lendu Dapajalang adalah salah satu anggota panitia pemilihan kepala desa Maradesa tahun 2021 yang juga adalah kepala dusun II, Mama Rambu Dambi Tamar yang adalah salah satu anggota BPD Desa Maradesa dan sejumlah anggota keluarga dan tim sukses menyampaikan hal itu disalah satu kediaman keluarganya di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Rabu 17 Nopember 2021 siang.

Menurut Viktor, sejatinya tidak mempermasalahkan hasil perolehan suara pemilihan kepala desa Marades tanggal 13 Nopember 2021. Yang ia protes adalah adanya puluhan warga Desa Maradesa ber KTP Maradesa, KK Maradesa dan tinggal di Desa Maradesa tetapi tidak terakomodir dalam DPT. Akibatnya puluhan warga tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 13 Nopember 2021. Padahal semenjak awal pendataan hingga pleno di kantor desa, warga selalu datang memprotesnya. Anehnya, panitia selalu bilang tunggu dulu, tunggu koordinasi lagi dan hasilnya nihil.

Saat ini, hasil pilkades Desa Maradesa tanggal 13 Nopember 2021 adalah draw. Untuk itu, ia mendesak pemerintah Kabupaten Sumba Tengah menggelar pemilihan kepala desa ulang dengan ketentuan membentuk panitia pemilihan desa baru pula. Ia percaya dengan panitia baru akan bekerja lebih profesional, transparan dan bertanggungjawab.

Menanggapi kondisi yang terjadi, demikian Viktor, secara resmi, pihaknya telah membuat surat keberatan. Dan surat keberatan itu telah diantar ke bupati Sumba Tengah, Kepala PMD Sumba Tengah, DPRD Sumba Tengah, Kapolres Sumba Barat dan Kejaksaan Negeri Sumba Barat tanggal 15 Nopember 2021. Kini, pihaknya sedang menunggu keputusan pemerintah tingkat kabupaten.

Sementara itu salah satu anggota panitia pemilihan kepala Desa Maradesa tahun 2021, Lendu Dapajalang yang datang bersama calon kepala desa itu mengatakan, persoalan DPT sejak awal sudah dipersoalkannya. Misalnya jumlah pemilih dusun II terdaftar 113 orang tetapi masuk DPT hanya 85 orang. Dalam rapat panitia, saya sudah mempersoalkannya.Namun ketua panitia, sekretaris dan Ketua BPD menyatakan hal itu sudah sesuai peraturan dari atas. Saya minta turun ke lapangan sosialisasikan kepada masyarakat namun menolaknya. Bahkan mereka siap bertanggungjawab bila warga memprotesnya nanti.

Hal senada juga disampaikan salah satu anggota BPD Desa Maradesa, Rambu Dambi Tamar.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved