Berita Malaka

Program Tax Amnesty, Samsat Malaka Raup Penerimaan Rp 631, 167 Juta

Selama pemberlakuan Tax Amnesty sejak 15 Juli sampai dengan keadaan 22 Oktober 2021, sebanyak 971 yang di proses di loket Samsat Malaka

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/EDI HAYONG
Warga Malaka antusias memanfaatkan program tax Amnesty membayar pajak kendaraan bermotor pada akhir Oktober 2021 lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM, BETUN---Selama pemberlakuan Tax Amnesty sejak 15 Juli sampai dengan keadaan 22 Oktober 2021, sebanyak 971 yang di proses di loket Samsat Malaka baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Total penerimaan selama Tax Amnesty dilaksanakan melalui pola "jemput bola" pada 12 kecamatan yang ada di Malaka mencapai Rp 637.167.710.

Adapun jumlah potensi Kendaraan milik Masyarakat Kabupaten Malaka sampai dengan saat ini berjumlah 23.091 Unit baik roda dua maupun roda empat.

Jumlah yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor berjumlah 4.913 unit kondisi pertanggal 16 November 2021.

Baca juga: Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Respon Baik Program Tax Amnesty

Sesuai hasil evaluasi sampai kondisi 10 November 2021 UPT Pendapatan NTT wilayah Malaka atau Samsat Malaka menempati urutan kedua seluruh UPT se-NTT setelah Kota Kupang dengan pencapaian realisasi 42.65 Persen.

Kepala UPT Penda NTT Wilayah Malaka, Clara M F Bano, SE didampingi Kasubag Tata Usaha, Oktavianus Mare, SS menyampaikan ini kepada Pos-Kupang di Betun, Selasa (16/11/2021).

Dijelaskan Clara, dalam upaya meningkatkan PAD NTT maka jajaran Samsat Malaka meluncurkan Program Samsat Pasar (SAMPAR), Pola Jemput Bola (JEMPOLA) dan KIE sejak Juli 2020.

Ini merupakan program unggulan Samsat Malaka dengan sasaran kegiatan untuk SAMPAR di pasar-pasar tradisional di seluruh wilayah Kabupaten Malaka. Sedangkan KIE dan Jempola seluruh masyarakat Pemilik Kendaraan Bermotor di Kabupaten Malaka.

Khusus terkait pemberlakuan Tax Amnesty sejak 15 Juli sampai dengan keadaan 22 Oktober 2021, jelas Clara, sebanyak 971 unit kendaraan yang di proses di loket Samsat Malaka baik roda dua maupun roda empat.

"Total penerimaan selama Tax Amnesty dilaksanakan melalui pola yang kami lakukan pada 12 kecamatan yang ada di Malaka mencapai Rp.637.167.710," katanya.

Ditambahkan Oktavianus, sesuai hasil evaluasi Provinsi sampai kondisi 10 November 2021, UPT Pendapatan NTT Wilayah Malaka menempatan urutan kedua dari seluruh UPT setelah Kota Kupang dengan pencapaian realisasi 42.65 Persen.

Dirinya juga menginformasikan bahwa Samsat Malaka sampai saat ini belum melaksanakan proses Bea Balik Nama Kendaraan Baru dan Baik nama kedua dan seterusnya dan proses registrasi ulang (RU) atau pergantian STNK.

"Semua masih dilaksanakan di Samsat Atambua Kabupaten Belu sebagai Samsat Induk. Semoga kedepan Malaka bisa mengelola sendiri sehingga penerimaan untuk daerah ini bisa bertambah," kata Oktavianus.(*)

Baca Berita Malaka Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved