CPNS 2021

Ujian SKB CPNS 2021 Dimulai Hari Ini, Senin 15 November 2021, Ini Ketentuan dan Kisi-kisi Materi SKB

Ujian SKB CPNS 2021 dimulai hari ini, Senin 15 November 2021, ini Ketentuan dan Kisi-kisi Materi SKB

Editor: Adiana Ahmad
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ujian SKB CPNS 2021 Dimulai Hari Ini, Senin 15 November 2021, Ini Ketentuan dan Kisi-kisi Materi SKB 

7. Uji penambahan nilai dari sertifikasi kompetensi

8. Wawancata

9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Ketentuan tes SKB CPNS 2021

Adapun ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta tes SKB CPNS 2021 sebagai berikut:

a. Melakukan swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;

b. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter;

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan;

f. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, diberikan kelonggaran berupa penjadwalan ulang yang dilaksanakan pada hari terakhir SKB plus 1 di setiap titik lokasi ujian.

Sebagai informasi, pelaksanaan SKB akan berlangsung mulai 15 November hingga 18 Desember. Selanjutnya, akan dilakukan pengolahan hasil SKD dan SKB pada 29 November-20 Desember, rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB akan dilaksanakan pada 2-24 Desember.

Kemudian, dilakukan validasi hasil integrasi SKD dan SKB yang dimulai 5-28 Desember, penyampaian hasil SKD dan SKB 7-30 Desember, pengumuman hasil kedua tes akan disampaikan pada 9 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Apabila peserta CPNS tak puas dengan hasil yang diumumkan maka bisa mengajukan masa sanggah 13 Desember-8 Januari 2022.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved