Berita Lembata
Bupati Lembata Ungkap Empat Alasan Sulitnya Berinvestasi
masalah sumber daya manusia (SDM) di kantor Perizinan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang masih terbatas.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA--Kabupaten Lembata memperoleh skor paling rendah penilaian tingkat kemudahan berusaha atau berinvestasi nasional tahun 2021.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton.
Penilaian ini menurutnya sudah dilaporkan berdasarkan keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor: 139 tahun 2021 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja Pelayanan Berusaha Pemerintah Daerah.
Menanggapi hal ini, Bupati Lembata Thomas Ola Langoday menjelaskan sejumlah persoalan yang menghambat kemudahan investasi di Kabupaten Lembata, di antaranya seperti, pertama, masalah aksesibilitas transportasi darat, laut dan udara. Kedua, masalah regulasi yang terbatas.
Baca juga: Hujan Guyur Ile Ape Lembata, Jalan Penghubung Putus Akibat Banjir
“Upaya kita ke depan harus memperbanyak regulasi yang membuat kemudahan para investor untuk datang dan berinvestasi di sini,” papar Bupati Langoday saat ditemui dalam acara penanaman bakau di Pantai Riangdua, Kecamatan Nubatukan, Sabtu, 13 November 2021.
Ketiga, masalah sumber daya manusia (SDM) di kantor Perizinan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang masih terbatas.
“Letak kantornya saja orang sudah tidak tahu. Harusnya ada di tempat yang strategis, yang membuat orang datang di Lembata langsung lihat kantornya. Kendala-kendala ini yang membuat tingkat kemudahan investasi masih rendah,” ujarnya.
Pemerintah daerah, katanya, tentu saja berupaya meningkatkan skor pelayanan kemudahan investasi di Kabupaten Lembata.
Baca juga: Proses Mutasi Harus Sesuai Regulasi, Nasdem Lembata Tetap Kawal Pemerintahan Paket Sunday
Dia sudah meminta pimpinan dinas terkait supaya tidak hanya menunggu petunjuk dari kepala daerah saja.
Begitu ada informasi yang terkait dengan regulasi investasi dan perizinan maka seorang kepala dinas harus berinisiatif terlebih dahulu baru kemudian menyampaikannya kepada dirinya sebagai bupati dalam bentuk telaah atau nota pertimbangan.
“Kalau semuanya duduk, menunggu informasi dari bupati, nah kapan itu baru selesai. Saya minta pimpinan OPD yang bersentuhan dengan investasi untuk buka wawasan, mindset untuk memulai pelayanan perizinan investasi di Lembata yang lebih baik ke depan,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya juga sudah bertemu dengan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata dan Badan Pusat Statistik (BPS) Lembata dan bersama membahas program satu data mulai dari tingkat desa.
Salah satu alasan sulitnya berinvestasi di Lembata menurutnya juga adalah banyak lahan atau tanah yang belum bersertifikat.
Baca juga: Aktivis di Lembata Ingatkan Dampak Pinjaman PEN Terhadap Lingkungan
Oleh sebab itu, kolaborasi BPN dan BPS Kabupaten Lembata serta Pemda Lembata diharapkan bisa mulai mendata potensi desa dan sertifikasi lahan mulai dari desa.
Targetnya pada tahun 2025 semua lahan di Lembata bersertifikat atau punya kepemilikan yang jelas.
“Dengan demikian investor mana saja yang datang ke Lembata sudah tahu kepemilikan tanah dan bagaimana dia harus berinvestasi. Kalau semua lahan tersertifikasi juga maka berapa besar pendapatan asli daerah (PAD) di Lembata,” urainya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/thomas-ola-langoday-saat-meninjau-pengerjaan-jalan.jpg)