Berita Flores Timur
Kisah Regina Tukan, Petani Kecil di Lembata yang Tanahnya "Dirampas"
permohonannya ke pihak kecamatan malah ditolak camat yang saat itu dijabat, Frans Gewura Langobelen
Nasib ibu Regina Tukan mendapat simpati organisasi advokat dari Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (Peradan) NTT. Melalui advokat, Kristoforus Kabelen, Peradan mengirimkan somasi ke BPN Lembata pada Rabu 10 November 2021.
"Ibu Regina pernah gugat ke PN Lembata tapi kalah karena waktu itu tidak didampingi pengacara. Dan, saat ini Peradan mau membantu perjuangkan haknya sebagai masyarakat kecil yang merasa dirugikan dengan somasi ke BPN Lembata," ujar Kristo.
Baca juga: Kopra Putih Flores Timur Siap Diexpor ke Eropa
Dalam somasinya, kata dia, pihaknya meminta poin-poin kesepakatan yang tertuang harus direalisasikan dengan merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi negara tentang asas ketidakberpihakan yang mewajibkan badan atau pejabat pemerintah dalam melakukan sebuah keputusan harus mempertimbangkan hak para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
Peradan meminta pihak BPN segera merealisasikan tanah yang telah dijanjikan oleh Antonius Belulo Langobelen dan Frans Gewura Langobelen yang terletak di Lusikawak sehingga bisa diterbitkan sertifikat atas nama Regina Jaga Tukan sebagai pengganti berkas permohonannya yang ada pada kantor Pertanahan Kabupaten Lembata.
Hal ini termuat dalam Berita Acara Pelaksanaan Gelar Pokok Perkara: Sengketa Tanah Antara Frans Gewura Langobelen dan Regina Jaga Tukan Terhadap Permohonan Hak Atas Tanah yang Bermasalah Hasil Gelar Tanggal 7 Mei 2010, dengan Nomor Register 01/V/2010.
"Jika somasi kami tidak ditindaklanjuti, maka kami tempuh upaya hukum," tegasnya. (*)