Berita TTS
Kakak Beradik Tewas Tenggelam Saat Cuci Pakaian Dalam Embung
Dua kakak beradik tewas tenggelam saat mencuci pakaian di embung Oepura RT 006/RW 003, Dusun l, Desa Oekiu, Kecamatan Amanuban Selatan
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Mereka kemudian berteriak minta tolong sehingga warga pun berdatangan ke lokasi embung.
Warga kemudian melakukan pencarian dalam embung. Sekitar pukul 17.00 wita, tim pencarian yang juga warga sekitar menemukan korban Ananda Stifani Tenis.
Setengah jam kemudian atau sekitar pukul 17.30 wita, tim pencarian menemukan korban Asti Mardolina Tenis. Saat ditemukan, kedua korban ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa.
Setelah kedua korban ditemukan, keluarga bersama masyarakat langsung mengevakuasi ke rumah duka di Tuamahokab, Desa Oekiu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Sekitar pukul 21.00 wita, tim medis dari Puskesmas Panite dipimpin Kepala Puskesmas dokter Vinolia Sanam mendatangi rumah duka dan melakukan VER mayat.
Hasil pemeriksaan korban Ananda Stifani Tenis ditemukan lebam mayat pada tubuh bagian belakang hilang dengan penekanan.
Keluar air dan bui dari hidung. Saat itu korban menggunakan kaos oblong warna biru les merah dan celana pendek karet warna hitam.
Sementara pada jenazah korban Asti Mardolina Tenis ditemukan kaku mayat menetap dan lebam mayat pada tubuh bagian belakang hilang dengan penekanan serta tidak ada bekas luka.
"Perkiraan kematian 6-8 jam," tandas Kapolsek Amanuban Selatan, Polres TTS, Ipda Maks Tameno, SH saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Dokter Vinolia Sanam juga memberitahukan kepada keluarga penyebab kematian karena hipoxia. Pada kedua korban tidak ditemukan bekas luka serta kedua korban meninggal karena banyak menelan air.
tim identifikasi Polres TTS dipimpin Kaur identifikasi Aipda Yandry Tlonaen melakukan pemeriksaan terhadap korban.
"Pada tubuh para korban tidak ditemukan luka. dugaan keras kedua korban murni meninggal dunia karena banyak menelan air dikuatkan dengan ciri fisik korban yaitu keluar banyak air bercampur lumpur dari hidung dan mulut kedua korban," tandas Kapolsek Amanuban Selatan.
Setelah dilakukan VER dan olah TKP dijelaskan kepada keluarga, keluarga menerima kematian korban sebagai ajal.
Untuk menguatkan keputusan keluarga tersebut, maka dibuatkan surat pernyataan penolakan autopsi dan kedua korban akan dimakamkan oleh keluarga. (*)