Berita TTU

Aset Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Banain B-TTU di Kelurahan Sasi Disita Jaksa 

Aset Tersangka berdasarkan Surat Perintah Operasi Sadanya pengukuran bersama yang dilakukan oleh Tim Penyidik, Pihak BPN Kabupaten TTU

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dokumentasi Kejari TTU  
Pose Tim Penyidik Kejari TTU saat melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka di Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu, Jumat, 5 November 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU-- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berhasil menyita aset berupa 3 bidang tanah milik tersangka kasus korupsi Dana Desa Banain B, atas nama Yulius Kolo (YK) yang terletak di Kelurahan  Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Penyitaan tanah milik tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Banain B tahun 2017-2020 pada, Jumat, 05/11/2021 di Kelurahan Sasi tersebut dilakukan  berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT-300/N.3.12/Fd.1/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021, serta Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 12/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kupang tanggal 1 November 2021.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmi Lambila, S. H, M. H, melalui Kasi Intel, Benfrid Ch. Foeh, S. H, Sabtu, 06/11/2021.

Menurut Benfrid, tiga bidang tanah tersebut terletak di Kilometer 07 jurusan Kupang, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupatem TTU, dengan luas masing-masing, 1101 m2 koordinat X=198279.87 Y=448230.13, sebidang tanah dengan luas 1092 m2 koordinat X=198582.91 Y=448769.89 dan sebidang tanah lainnya dengan luas 505m2 koordinat X=198543.55 Y=449275.30.

Baca juga: Tim Penyidik Kejari TTU Sita Aset Tersangka Perkara Tipikor Dana Desa Banain B di Kabupaten Kupang

Penyitaan aset tersangka Y.K tesebut dilakukan setelah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri TTU melakukan Penelusuran Aset Tersangka berdasarkan Surat Perintah Operasi Sadanya pengukuran bersama yang dilakukan oleh Tim Penyidik, Pihak BPN Kabupaten TTU, beserta pihak-pihak terkait atas aset tanah tersebut yang dilaksanakan pada 22 Oktober 2021 lalu 

Selain aset 3 bidang tanah  yang berada di Kota Kefaamenanu yang telah disita Tim Penyidik Kejari TTU, tersangka Yulius Kolo  juga memiliki aset berupa sebidang tanah  yang terletak di Desa Baumata , Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang seluas 720m² yang telah diketahui dan akan dilakukan penyitaan.  

Benfrid menegaskan, Kejaksaan Negeri TTU akan terus melakukan pelacakan dan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka baik uang maupun barang yang bernilai ekonomis untuk dilakukan penyitaan guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian negara dalam perkara dimaksud. (*)

Berita TTU Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved