Berita TTU
Aset Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Banain B-TTU di Kelurahan Sasi Disita Jaksa
Aset Tersangka berdasarkan Surat Perintah Operasi Sadanya pengukuran bersama yang dilakukan oleh Tim Penyidik, Pihak BPN Kabupaten TTU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU-- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berhasil menyita aset berupa 3 bidang tanah milik tersangka kasus korupsi Dana Desa Banain B, atas nama Yulius Kolo (YK) yang terletak di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Penyitaan tanah milik tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Banain B tahun 2017-2020 pada, Jumat, 05/11/2021 di Kelurahan Sasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT-300/N.3.12/Fd.1/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021, serta Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 12/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kupang tanggal 1 November 2021.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmi Lambila, S. H, M. H, melalui Kasi Intel, Benfrid Ch. Foeh, S. H, Sabtu, 06/11/2021.
Menurut Benfrid, tiga bidang tanah tersebut terletak di Kilometer 07 jurusan Kupang, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupatem TTU, dengan luas masing-masing, 1101 m2 koordinat X=198279.87 Y=448230.13, sebidang tanah dengan luas 1092 m2 koordinat X=198582.91 Y=448769.89 dan sebidang tanah lainnya dengan luas 505m2 koordinat X=198543.55 Y=449275.30.
Baca juga: Tim Penyidik Kejari TTU Sita Aset Tersangka Perkara Tipikor Dana Desa Banain B di Kabupaten Kupang
Penyitaan aset tersangka Y.K tesebut dilakukan setelah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri TTU melakukan Penelusuran Aset Tersangka berdasarkan Surat Perintah Operasi Sadanya pengukuran bersama yang dilakukan oleh Tim Penyidik, Pihak BPN Kabupaten TTU, beserta pihak-pihak terkait atas aset tanah tersebut yang dilaksanakan pada 22 Oktober 2021 lalu
Selain aset 3 bidang tanah yang berada di Kota Kefaamenanu yang telah disita Tim Penyidik Kejari TTU, tersangka Yulius Kolo juga memiliki aset berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Baumata , Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang seluas 720m² yang telah diketahui dan akan dilakukan penyitaan.
Benfrid menegaskan, Kejaksaan Negeri TTU akan terus melakukan pelacakan dan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka baik uang maupun barang yang bernilai ekonomis untuk dilakukan penyitaan guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian negara dalam perkara dimaksud. (*)