Berita Sumba Timur

Polisi Tahap Dua Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Sumba Timur, AOF : Saya Kooperatif

Kalau saya kira semua akan sama karena kasus kasus ini diupayakan untuk diselesaikan di luar, kalau memang harus diselesaikan seperti itu

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -- Pihak Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur akhirnya melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik Gidion Mbiliyora, Mantan Bupati Sumba Timur.

Pelimpahan atau tahap dua kasus tersebut berlangsung Kamis 4 November 2021 siang. 

Pelimpahan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Salfredus Sutu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Ali Oemar Fadaq alias AOF yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur sekira pukul 12.50 Wita.

AOF datang dengan menggunakan mobil dinas Ketua DPRD Sumba Timur

Proses tahap dua kasus tersebut sejatinya direncanakan berlangsung pada Selasa, 2 November 2021 lalu. Namun, hal tersebut tidak dapat dilaksanakan menyusul AOF yang sedang berhalangan ke luar kota. 

Baca juga: Wabup David Melo Wadu Buka Kejuaraan Shorinji Kempo Piala Bupati Sumba Timur 2021

Kapolres Sumba Timur,  AKBP Handrio Wicaksono mengatakan pihaknya melaksanakan penanganan hukum kasus tersebut sesuai prosedur.

Pihak Polres Sumba Timur, kata dia, telah menerima pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap dari pihak Kejari Sumba Timur pada 23 Agustus 2021 lalu. 

"Dalam prosesnya, tanggal 23 Agustus dinyatakan P21. Meski mengalami beberapa hambatan, sudah kita lengkapi dan pada 4 November kota laksanakan tahap kedua," kata Kapolres Handrio kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 5 November 2021.

Pihak Polres Sumba Timur sejatinya telah siap melakukan pelimpahan pasca diterimanya pemberitahuan tersebut.

Namun demikian, ia mengakui ada koordinasi antara pimpinan sehingga pihaknya menunggu kesiapan Kejaksaan Negeri untuk proses pelimpahan. 

"Ada waktu lama karena menunggu koordinasi antara pimpinan," ujar Kapolres Handrio. 

Baca juga: Cerita Warga Katundu di Pesisir Selatan Sumba Timur Dengan Pesona Emas Merah Sargassum

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan tahap dua, pihak penyidik Polres Sumba Timur juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video dan keterangan ahli baik ahli bahasa maupun ahli pidana. 

Lamanya penanganan kasus tersebut kata Kapolres Handrio karena pertimbangan situasi dan perhelatan pesta demokrasi di Sumba Timur. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved