CPNS 2021
BKN Jamin Peserta Belum Pilih Lokasi SKB Tidak Gugur, Sakit dan Terlambat Saat SKB Tak Ada Tolerir
BKN jamin peserta belum pilih lokasi SKB tidak Gugur, sakit dan terlambat saat SKB tak ada tolerir
BKN Jamin Peserta Belum Pilih Lokasi SKB Tidak Gugur, Sakit dan Terlambat Saat SKB Tak Ada Tolerir
POS-KUPANG.COM- Setelah pengumuman SKD CPNS 2021, tahap seleksi CPNS 2021 selanjutnya yakni ujian SKB.
Para peserta yang berhak mengikuti SKB hanya mereka yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2021.
Nah, bagi peserta yang lulus SKD wajib pilih lokasi SKB sebelum mengikuti ujian SKB.
Pemilihan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) oleh peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dilaksanakan pada 31 Oktober-1 November 2021
Baca juga: Jaga Kesehatan ! Peserta SKB CPNS 2021 Sakit Dinyatakan Gugur & Solusi Belum Pilih Lokasi Tes SKB
Sementara penjadwalan SKB yang dijadwalkan pada 2-4 November 2021
Namun, musibah tak ada yang tahu.
Pada saat jadwal pemilihan lokasi SKB terkadang sakit atau ada kejadian lain yang sifatnya mendesak.
seperti yang dialami beberapa peserta berikut ini.
"Kak mau tanya, saya belum pilih lokasi ujian karena kemarin saya di rawat karena sakit, apakah ada gelombang ke dua atau bagaimana ya?" tulis akun Twitter @its_amath.
"Min.. saya belum pilih lokasi ujian SKB. Tapi di web udh ngga ada. Saya terlambat. Solusinya gmn min?" tulis akun Twitter @bayupanji63.
Baca juga: Materi dan Bobot Nilai Tes SKB CPNS 2021, Jadwal Pelaksanaan SKB
Lalu, bagaimana solusinya?
Tak perlu kuatir,Badan Kepegawaian Negara menjamin kamu yang terlambat atau belum pilih lokasi ujian SKB tidak akan gugur.
Kepala Biro humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan bahwa jika ada peserta yang terlambat memilih lokasi tes SKB maka peserta akan dipilihkan oleh instansi yang dilamar.
"Tidak (gugur), kalau belum pilih maka akan dipilihkan oleh instansi yang dilamar," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/11/2021).
Sementara, jika ada peserta sakit atau terlambat saat dilaksanakannya tes SKB CPNS, maka dinyatakan gugur.
Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan bagi peserta CPNS.
Satya juga mengatakan, ada kelonggaran bagi peserta yang mengalami positif Covid-19.
"Untuk yang terjangkit Covid-19 pun hanya dipindah ke H+1 dari jadwal. Tetap dengan prosedur melapor ke instansi yang dilamar," ujar Satya.
"Solusinya ialah jaga diri dan kesehatan," lanjut dia.
Baca juga: Komisi II DPR Soroti Kecurangan SKD CPNS 2021, Junimart Girsang: Seleksi Ulang Menyeluruh!
Jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2021
Sementara itu, BKN menjadwalkan pengumuman jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2021 dilaksanakan pada 7 November 2021.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen meminta kepada seluruh instansi agar dapat mengumumkan jadwal SKB dengan tepat waktu.
Hal ini dimaksudkan agar peserta tidak kesulitan dan kebingungan untuk mencari lokasi ujian SKB.
Sementara, pelaksanaan SKB CPNS 2021 bakal dilaksanakan pada 15-28 November 2021.
Suharmen memastikan tidak ada perpanjangan waktu pemilihan lokasi SKB oleh peserta, yang sesuai jadwal telah berakhir pada 1 November 2021.
Persiapan ujian SKB CPNS 2021
Peserta yang akan mengikuti SKB wajib mencetak kartu peserta ujian SKB melalui laman SSCASN atau sscasn.bkn.go.id.
Agar dapat mencetak kartu ujian SKB, peserta harus login terlebih dulu menggunakan akun masing-masing dengan alamat e-mail dan password yang telah didaftarkan.
Jadwal seleksi CPNS 2021 tahap 1
Agar dapat mengetahui atau meng-update kegiatan selanjutnya dalam seleksi CPNS 2021, berikut jadwal seleksi CPNS 2021 tahap 1.
Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021
Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021
Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021
Pelaksanaan SKB: 15-28 November 2021
Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 29 November-1 Desember 2021
Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 2-4 Desember 2021
Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 5-6 Desember 2021
Penyampaian hasil SKD dan SKB: 7-8 Desember 2021
Pengumuman hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021
Masa sanggah: 13-16 Desember 2021
Jawab sanggah: 17-24 Desember 2021
Pengumuman pasca sanggah: 27-29 Desember 2021
Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 Desember-17 Januari 2022
Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-30 Januari 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bingung Belum Pilih Lokasi Ujian SKB CPNS 2021, Ini Penjelasan BKN", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/05/080500065/bingung-belum-pilih-lokasi-ujian-skb-cpns-2021-ini-penjelasan-bkn?page=all.
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto