Berita Nasional
Kementerian Perhubungan Akhirnya Beri Penjelasan Soal Syarat Perjalanan yang Sering Berubah-ubah
Pada Dasarnya, penyesuaian aturan ini bertujuan untuk menahan atau mengendalikan rantai penyebaran Covid-19.
Selain pesawat udara, syarat perjalanan untuk moda transportasi lain tetap sama, yakni menunjukkan hasil rapid tes antigen (H-1), baik untuk transportasi mobil pribadi hingga kapal laut.
"Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," sebut instruksi itu.
Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, hasil rapid tes antigen berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik bila sudah mendapat vaksinasi dosis kedua.
Sedangkan sopir yang baru mendapat vaksin dosis pertama, hasil rapid test antigen hanya berlaku 7 hari.
Adapun sopir yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 sama sekali, maka harus melakukan antigen selama 1×24 jam. (Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Perjalanan hingga Wajib PCR Berubah-ubah, Begini Alasan Kemenhub