Berita Ngada
Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa Lanamai 1 Mulai Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Kupang
Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa Lanamai 1 Mulai Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Kupang
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, BAJAWA-Dua terdakwa kasus dana desa di Desa Lanamai 1, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada sudah menjalani persidangan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Kupang.
Kedua terdawa tersebut diantaranya YZ yang menjabat sebagai bendahara Desa Lanamai 1 tahun anggaran 2017, dan VR yang menjabat sebagai bendahara desa tahun anggaran 2018.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Ngada, Gozwa kepada Pos Kupang, Rabu 3 November 2021 saat ditemui di ruang kerjannya.
Gozwa mengatakan, kedua terdakwa sudah menjalani sidang pertama mereka pada tanggal 28 Oktober 2021 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngada.
"Dalam persidangan lertama, terdakwa dengan penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi," ungkapnya.
Gozwa menjelaskan, persidangan kasus tersebut dilanjutkan tanggal 10 November 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang nantinya akan dihadirkan secara bertahap.
"Sidang berikutnya tabggal 10 November mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Ngada melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus korupsi tersebut pada bulan September 2021 yang lalu.
Tak membutuhkan waktu lama, pihak Kejari Ngada melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang pada bulan Oktober 2021.
"Kemudian mereka menjalani sidang pertama pada tanggal 28 Oktober 2021 yang lalu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua mantan bendahara tersebut ditahan karena telah membuat laporan fiktif terkait pengerjaan pembangunan rabat beton dan Tembok Penahan Tanah (TPT) di desa tersebut. (*)