Berita Sumba Timur

Jumlah Penumpang Dari Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu ke Denpasar Turun Drastis 

Buntut Kebijakan PCR, Jumlah Penumpang Dari Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu ke Denpasar Turun Drastis 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Para penumpang saat menuju pesawat di Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu, Selasa 2 November 2021. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -- Buntut pemberlakuan kebijakan perjalanan udara dengan syarat hasil PCR ke Jawa dan Bali menyebabkan menurunnya jumlah penumpang tujuan Denpasar dari Waingapu, Sumba Timur. 

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Umbu Mehang kunda Waingapu, Ir. I Ketut Gunarsa melalui Kepala Seksi Teknik Operasi Keamanan dan Pelayanan Darurat, M. Arwin Sofiansyah mengatakan, kebijakan PCR mempengaruhi secara langsung jumlah pengguna modal transportasi udara di wilayah itu. 

"Dari sisi penumpang, drastis ada perubahan jumlah penumpang, tadi demand cukup baik, tapi setelah diberlakukan PCR mulai turun kembali," kata Sofiansyah saat diwawancara POS-KUPANG.COM

Ia menjelaskan, sebelum pemberlakuan syarat penerbangan dengan hasil PCR, rata rata jumlah penumpang pesawat Waingapu - Denpasar berkisar pada angka 60-70 penumpang atau setara tingkat keterisian 90 persen setiap hari. 

Namun sejak pemberlakuan kebijakan penerbangan dengan syarat hasil PCR, jumlah penumpang pesawat Waingapu Denpasar turun menjadi 30-40 orang saja. Artinya, kata dia, jumlah penumpang turun lebih dari 50 persen.

Sementara itu, untuk penerbangan Internal NTT, kata dia relatif lebih stabil. Sesuai dengan kebijakan pemerintah provinsi, untuk syarat penerbangan dalam wilayah NTT hanya menunjukan hasil rapid antigen saja. 

"Kebetulan yang NTT cuma Waingapu ke Kupang, per hari berkisar 40-50 penumpang, masih stabil," ujar dia. 

Saat ini, pemerintah pusat akan kembali menetapkan kebijakan perjalanan udara dengan syarat hasil tes rapid antigen saja ke wilayah Jawa dan Bali, sebagaimana pemberlakuan di wilayah lain se Indonesia. 

Pihak Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Umbu Mehang kunda Waingapu selaku otoritas bandara mengaku nasih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan terkait pemberlakuan syarat penerbangan dengan antigen ke luar provinsi khususnya ke Jawa dan Bali. 

Peraturan Menteri Perhubungan itu menjadi acuan teknis penerapan kebijakan perjalanan udara dari bandar udara yang berada di Kabupaten Sumba Timur itu. 

Sofiansyah menyebut penerapan kebijakan perjalanan udara pada masa pandemi selalu mengacu pada regulasi dari Kemendagri, Satgas Covid Nasional dan Kementerian Perhubungan. 

"Kami di bandara tetap mengacu pada peraturan yang diterbitkan pemerintah baik Inmendagri, Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan," ujar Sofiansyah. 

Ia mengatakan, sebelum diterbitkan aturan baru maka pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 93/2021 terkait penggunaan PCR sebagai syarat penerbangan ke Jawa dan Bali. 

"Kalau kita mengacu pada SE Menhub 93 maka masih ada penggunaan PCR untuk Jawa Bali. Tetapi untuk luar Jawa Bali sudah diperbolehkan menggunakan antigen," lanjut dia. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved