Berita NTT

Polda NTT Minta Masyarakat Lapor Jika Diperdaya Polisi Yang Dipecat

Polda NTT merilis 13 nama anggota Polda NTT dan Polres jajaran yang dipecat melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH)

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Amar Ola Keda
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto 

Sedangkan Bripda Johanis Imanuel Nenosono (24), bintara Polres TTS dipecat karena tindakan asusila.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum mengakui kalau 13 kasus pada 13 anggota yang di PTDH merupakan kasus lama sejak tahun 1995.

"Saya melihat banyak kasus yang belum ada kepastian hukum sehingga saya panggil Kabid Propam dan karo SDM Polda NTT untuk membahas dan memberikan kepastian," ujar Kapolda NTT.

Kapolda berkeinginan harus ada kepastian hukum bagi organisasi Polri dan personil Polri.

Seharusnya, tandas Kapolda NTT ada 17 orang anggota yang harus dipecat, namun 4 orang masih ditolerir sehingga dipending untuk dipertimbangkan.

"Jika anggota bisa dipertahankan maka bisa dipertahankan agar tidak dipecat sehingga kedepan jangan ada lagi anggota yang di PTDH," tandas jenderal polisi bintang dua ini. (*)

Baca Berita NTT Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved