Berita NTT
Kurangi Dampak Cuaca Ekstrem , Walhi NTT Minta Pemda Siapkan Sistem Peringatan Dini
WALHI NTT memintah pemerintah NTT untuk menyiapkan sistem peringatan dini terutama pada daerah-daerah yang sulit memperoleh informasi, karena keterbat
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Kurangi Dampak Cuaca Ekstrem , Walhi NTT Minta Pemda Siapkan Sistem Peringatan Dini
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG -- WALHI NTT memintah pemerintah NTT untuk menyiapkan sistem peringatan dini terutama pada daerah-daerah yang sulit memperoleh informasi, karena keterbatasan akses informasi. Upaya ini guna mengurangi atau meminimalisir dampak cuaca ekstrem yang terjadi.
Hal ini disampaikan Deputi WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, S.H, M.H, Sabtu 30 Oktober 2021.
Menurut Yuvensius, dengan mengacu pada informasi dari BMKG,maka pemerintah daerah harus menyiapkan peringatan dini kepada masyarakat.
"Tentu ini bagi masyarakat yang kesulitan akses informasi," kaya Yuvensius.
Dijelaskan, Pemerintah Daeran NTT juga perlu membangun komunikasi baik kepasa masyarakat maupun SKPD yang berwenang untuk mencegah perluasan dampak dari cuaca ekstrem tersebut;
Baca juga: Peraih Emas PON XX Raup Rp 1 Miliar, Bonus Atlet Peparnas Jauh Lebih Besar,Ini Janji Gubernur Papua
"Pemerintah Daerah NTT juga harus melakukan tekhnikalisasi terkait Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan prabencana sesuai dengan pasal 34, 35 UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," katanya.
Hal keempat yang disampaikan WALHI NTT, yakni agar pemerintah daerah lebih sigap dalam menghadapi musim penghujan di tahun ini, terutama pada wilayah-wilayah yang sebelumnya terdampak paling parah akibat siklon seroja awal April yang lalu.
Dalam Catatan WALHI NTT , lanjutnya, sesuai pantauan dan advokasi di wilayah NTT pada awal April 2021 menimbulkan korban jiwa serta membuat puluhan ribu masyarakat harus mengungsi. Total korban akibat bencana ini tercatat ada 182 orang meninggal dunia, warga hilang sebanyak 47 orang, luka-luka 225 orang.
Selain itu, monitoring yang dilakukan WALHI NTT terhadap kinerja Pemerintah NTT dalam penanganan bencana di NTT, terdapat beberapa refleksi penting untuk pemerintah NTT. "WALHI NTT menilai bahwa Keseluruhan aspek tahapan penyelenggaraan bencana di NTT semuanya gagal. Mulai dari kesiapsiagaan bencana sampai pada masa Rehabilitasi," katanya.
Baca juga: Digelar 2-15 November 2021, Opening Ceremony Peparnas XVI Papua Dibuka Presiden Joko Widodo
Dikatakan, temuan WALHI NTT sebagai berikut, bahwa pemerintah daerah tidak menyiapkan sistem peringatan yang strategis dalam mengurangi dampak cuaca ekstrim, pemetaan yang terpilah dan terintegrasi belum dilakukan, sehingga antisipasi terhadap risiko yang muncul tidak terprediksi.
" Implementasi kebijakan masih sengkarut, reaktif, dan nuansa politiknya masih tidak berpihak pada masyarakat, termasuk koordinasi antar lembaga. Kebijakan dalam kebencanaan, khususnya dalam aspek mitigasi, masih bersifat taktis serta tidak ada pelibatan seluruh elemen dan menyampingkan pengetahuan tradisional masyarakat," ujarnya.
Dikatakan, pada 29 Oktober 2021, BMKG kembali mengeluarkan peringatan dini terkait beberapa wilayah yang diperkirakan akan mengalami cuaca ekstrim. (lihat: https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/29/bmkg-peringatan-dini-jumat-29-oktober-2021-waspada-30-wilayah-diperkirakan-alami-cuaca-ekstrem).
"Kondisi cuaca pada musim penghujan saat ini tidak akan jauh berbeda dengan april awal tahun 2021 yang lalu, yang berujung pada bencana hidrologis di beberapa wilayah di NTT.
Peringatan ini tentunya menjadi rambu-rambu bagi setiap pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaannya dalam menghadapi cuaca ekstrim tersebut," ujar Yuvensius.
Selain itu, perlu meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi cuaca ekstrim juga menjadi bagian dari pelaksanaan wewenang pemerintah daerah sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Untuk diketahui, sebagaimana amanat pasal 5 UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan menyiapkan sistem peringatan dini sesuai dengan Pasal 1 ayat (8) UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempath oleh lembaga yang berwenang.
Dikatakan, dengan fenomena El Nino dan La Nina yang ditandai dengan musim hujan dan kemarau ekstrim dapat menghancurkan panen bahan makanan, memicu terjadinya inflasi dan menyebabkan tekanan finansial yang berat bagi masyarakat terdampak bencana.
Karena itu lanjutnya,n berkaca pada bencana awal 2021 yang lalu, Siklon Tropis Seroja yang dipantau mulai terbentuk di selatan NTT, pada 3 April 2021. Siklon ini menyebabkan banjir di beberapa wilayah Nusa Tenggara, Indonesia dan Timor Leste.
Sebagaimana peringatan dini BMKG, gelombang setinggi 4-6 meter yang berpeluang terjadi di perairan barat Lampung, Selat Sunda, bagian selatan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Pulau Sawu, Kupang, dan Pulau Rote. Daerah pesisir Aceh, Mentawai, Bengkulu, Jawa Tengah, Pulau Sumba, Selat Bali, Selat Lombok,
Dan Selat Alas juga berpotensi mendapat gelombang setinggi 2,5 hingga 4 meter.
Dikatakan peringatan dini ini tidak direspon baik oleh Pemerintah Daerah yang mana hampir di seluruh wilayah di NTT yang terkena bencana terdampak parah karena tidak didukung oleh upaya meminimalisir dampak bencana oleh pemerintah daerah pasca BMKG mengeluarkan peringatan dini.