Sabtu, 11 April 2026

Berita Kupang

Pemkab Kupang dan Save the Children Rancang Perda Demi Wilayah Layak Anak

Pemerintah Kabupaten Kupang ( Pemkab Kupang) bersama save the Children mulai merencanakan aturan untuk mendukung daerah

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Advokasi Koordinator Save The Children di NTT, Benyamin Leu saat memberikan sambutan 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Pemerintah Kabupaten Kupang ( Pemkab Kupang) bersama save the Children mulai merencanakan aturan untuk mendukung daerah itu menjadi wilayah layak anak. Hal ini dimulai dengan konsultasi publik merancang peraturan dalam penyelenggaraan daerah layak anak.

Kegiatan bertajuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ini digelar di Aula Hotel On The Rock, Kota Kupang, Jumat 29 Oktober 2021 pagi.

Peserta yang hadir dari berbagai unsur termaksud beberapa wilayah kecamatan sebagai mitra seperti Kupang Barat, Nekamese, Kupang Tengah, Kupang Timur, Amarasi, Amabi Oefeto dan Fatuleu juga dari beberapa mitra sekolah dan LSM.

Dalam Sambutannya, Advocasi Koordinator Save The Children di NTT, Benyamin Leu, menyampaikan, anak seharusnya tidak dihadapkan dalam situasi ekstrim.

Baca juga: Save the Children Menginisiasi Pos Baca Desa

Ia menyebut, Save the children bekerja di 120 negara, NTT masuk 1999. Dia menegaskan kehadiran negara untuk melindungi anak, telah selesai. Sehingga daerah harus bisa memulai hal ini terkait dengan perlindungan anak.

Pihaknya memahami dinas di Kupang cukup kesulitan bekerja menangani masalah ini. Diperlukan dukungan dari semu pihak termaksud dari save the children untuk membantu pemerintah setempat dalam menangani persoalan anak.

Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Kupang yang telah menerima save the children dengan berbagai program yang dikerjakan dari tahun 1999.

Dijelaskan Benyamin, Raperda ini telah beberapa kali didiskusikan, kali ini untuk meminta masukan dari semua orang maka kegiatan ini dinamakan konsultasi piblik. Tujuannya untuk menyempurnakan ranperda ini.

Dua berharap adanya masukan dari semua peserta yang hadir demi landasan yang kuat dalam melakukan perlindungan terhadap anak di Kabupaten ini sebagai daerah Layak Anak.

Baca juga: Save the Children: Hari Ini Pembaca, Besok jadi Pemimpin

Yesai Lanus SH Kepala DP2KBP3A, dalam arahannya mewakili Bupati Kupang, mengatakan, Ranperda ini telah mulai dikerjakan pada 2016 lalu.

Pelaksanannya terhenti akibat adanya beberapa kali peristiwa yang melanda, termaksud badai siklon Seroja.

Ia menyebut, jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Kupang sebanyak 403 ribu, dan 44 persen diantaranya adalah kategori anak dengan rincian 49 persen anak dengan jenis kelamin perempuan dan 52 persen laki-laki.

Menyongsong tahun 2024 sebagai masa keemaasan, Yesai meminta agar adanya persiapan khusus yang diberikan bagi anak-anak agar menjadi proteksi dini anak di Kabupaten Kupang.

Dia meminta semua pihak untuk berkolaborasi memberikan kontribusi agar ranperda ini bisa digunakan. Hasil konsultasi hari ini, menurutnya, akan diserahkan ke bagian hukum seta Kabupaten Kupang sebelum dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Kupang.

Kerja hari ini, disebutkannya, untuk menjadikan Kabupaten Kupang menjadi salah satu daerah dari 516 kabupaten di Indonesia menjadi kabupaten layak anak (*)

Baca Berita Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved