Berita Sumba Timur
Hasil RDP Komisi B DPRD Sumba Timur: Tidak Boleh Hewan Sumba Timur Pake Izin Kabupaten Tetangga
pemerintah sumba timur, baik Pol PP maupun Dinas Peternakan untuk lakukan pemeriksaan kesehatan dan asal usul ternak.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -- Komisi B DPRD Sumba Timur menggelar klarifikasi dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra, terkait dugaan lolosnya puluhan kuda betina produktif dari Pelabuhan Nusantara Sumba Timur, Jumat 22 Oktober 2021 lalu.
Rapat Dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi B, Ebenhaezer Ranggambani itu berlangsung di Ruang Bapemperda DPRD Sumba Timur, pukul 10.30 Wita hingga pukul 12.30 Wita.
Rapat yang menghadirkan mitra Komisi B itu pun berlangsung alot.
Dalam RDP, anggota Komisi B menyampaikan kekesalan karena tidak dihargai selaku pemerintahan wilayah dalam insiden lolosnya puluhan kuda ke Makassar itu.
Anggota Komisi B Abdul Haris menuding pihak Karantina membohongi dewan dan pemerintah yang saat itu sedang melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Karantina dan Pelabuhan Nusantara Waingapu setelah mendapat laporan masyarakat.
Baca juga: Klarifikasi dan RDP Komisi B DPRD Sumba Timur Terkait Lolos Kuda Betina Produktif Berlangsung Alot
Pasalnya, setelah menyepakati bahwa kuda kuda itu diturunkan dan diperiksa ulang karena belum lengkapnya administrasi sebagaimana keterangan Kepala Kantor Karantina, Wayan Rudi, tanpa sepengetahuan mereka kapal yang mengangkut kuda tetap diberangkatkan sore itu.
Dalam klasifikasi, diketahui bahwa kuda kuda yang diangkut tersebut tidak melalui pemeriksaan Polisi Pamong Praja Sumba Timur dan Dinas Peternakan Sumba Timur sebagai otoritas wilayah.
Kepada wartawan, Ketua Komisi B DPRD Sumba Timur, Ebenhaezer Ranggambani mengatakan dalam RDP itu hadir semua stakeholder lintas yang mengutus pemuatan ternak.
Dalam RDP, jelas Ebenhaezer, disepakati bahwa semua hewan yang keluar pulau melalui Sumba Timur termasuk dari kabupaten tetangga juga harus diperiksa oleh otoritas wilayah sebelum masuk ke Karantina.
"Tadi kami dapat satu kesepakatan untuk semua hewan keluar pulau bahkan berasal dari Kabupaten tetangga harus melakukan pemeriksaan oleh pemerintah daerah sesuai Perda Sumba timur nomor 8/2012," ujar Eben, sapaan akrab Ebenhaezer Ranggambani.
Baca juga: Ini 4 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur Hari Ini, Dimana Saja?
"Sebelum masuk karantina, Pol PP dan Dinas Peternakan harus melakukan pemeriksaan hewan, dan jika sudah sehat dan memenuhi unsur maka silahkan dimuat? Kalau tidak maka harus stop, tidak boleh hewan sumba timur memakai izin dari Kabupaten tetangga. Tetapi apabila hewan tersebut dari Kabupaten tetangga dibuktikan dengan pemeriksaan, silahkan saja karena ini pelabuhan transit," tegas Eben.
Selain kesepakatan tersebut, Komisi B bersama mitra juga telah menyepakati akan menggodok kembali SOP bersama terkait pemuatan hewan ternak keluar dari Sumba Timur. Hal tersebut harus dilakukan agar tidak ada ego sektoral antar instansi.
Namun demikian, sebelum dikeluarkan SOP bersama, maka bilamana dilakukan pemuatan hewan maka tetap harus melibatkan pemerintah sumba timur, baik Pol PP maupun Dinas Peternakan untuk lakukan pemeriksaan kesehatan dan asal usul ternak.
"Kita sepakat tadi semua pemuatan harus melaporkan buku laporan dari tiap pos sampai karantina. Pol PP harus periksa alurnya, apakah dari kabupaten tetangga atau hewan dari sumba timur, kalo dari sini tidak boleh," terang Eben.
Baca juga: Pemkab Angkat Atlet Asal Sumba Timur di PON Papua Jadi Teko, KORPRI Beri Tambahan Bonus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/suasana-rdp-komisi-b-dprd-sumba-timur-bersama-mitra.jpg)