Berita Sumba Timur
AMMAN Flobamora Nilai KPK Lambat Tangani Kasus Korupsi NTT
pejabat-pejabat yang bermental korup bisa jera dan tobat untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk merampok anggaran
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -- Aliansi Masyarakat Nasional (AMMAN) Flobamora menilai Komisi Pemberantasan Korupsi lambat menangani kasus-kasus dugaan korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hal itu disampaikan Ketua AMMAN Flobamora, Roy Watu Pati, Rabu 27 Oktober 2021.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima POS-KUPANG.COM, Roy Watu Pati mempertanyakan mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lambat merespon pengaduan masyarakat terkait kasus kasus korupsi di NTT itu.
Roy menyebut, berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat Rakor Antikorupsi di Kupang NTT, terhitung sejak 2018 hingga 2021, ada 392 pengaduan masyarakat yang masuk dari Provinsi NTT ke KPK.
Pengaduan paling banyak adalah terkait perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Baca juga: Klarifikasi dan RDP DPRD Sumba Timur Terkait Lolosnya Kuda Betina Produktif Ke Luar Pulau Alot
“Dari 2018 hingga 2021 ada 392 pengaduan masyarakat dari NTT, berarti ada sekitar 130-an pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK. Pengaduan masyarakat cukup banyak namun dari pengaduan masyarakat belum ada yang ditangani secara serius oleh KPK”, ujar Roy Watu.
Roy Watu Pati juga mempertanyakan alasan lambatnya penanganan kasus-kasus dugaan korupsi di NTT dan lambatnya respon KPK terkait pengaduan masyarakat.
“Ini sebenarnya masalahnya ada dimana? Kok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lambat menanggapi pengaduan masyarakat? Apakah tidak ada koordinasi yang solid antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kepolisian Daerah
NTT, Kejaksaan Tinggi dan BPKP NTT?" tanya Roy Watu.
Baca juga: Simak Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Sumba Timur Hari Ini
Karena itu, Roy Watu meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi agar serius menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Pengaduan Masyarakat.
Hal ini menjadi penting agar pejabat-pejabat yang bermental korup bisa jera dan tobat untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk merampok anggaran.
“Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari secara serius pengaduan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi. Andai belum atau masih ada hal yang kurang dalam berkas laporan atau aduan masyarakat, KPK harus turun ke NTT untuk memeriksa secara langsung kasus-kasus dugaan tindak pidana Korupsi di NTT. Usut sampai tuntas agar pejabat-pejabat di NTT yang bermental korup bertobat untuk menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan yang dimiliki untuk merampok anggaran," ujar Roy Watu.
Ia juga memberi apresiasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang sedang melakukan supervisi terkait tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Malaka Provinsi NTT Tahun Anggaran 2018 yang ditangani Polda NTT.
Baca juga: Simak Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Sumba Timur Hari Ini
Para aktivis anti korupsi dari NTT, kata dia, telah lama mengawal kasus tersebut karena banyaknya pengaduan masyarakat terkait hal tersebut.
Perkara tersebut, kata dia, sudah berjalan lebih dari satu tahun dengan P-19 sebanyak 7 kali. Estimasi kerugian negara kasus itu pun mencapai Rp 5,2 miliar. Namun, sejak 31 Agustus 2021, lewat putusan praperadilan statusnya dinyatakan SP3.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/roy-watu-pati.jpg)