Berita Malaka
Warga Malaka Dipersilakan Mengadukan Segala Persoalan ke Ombudsman NTT
Warga Kabupaten Malaka Dipersilakan Mengadukan Segala Persoalan ke Ombudsman NTT
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, BETUN--Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka diri menerima setiap pengaduan dari warga Malaka terkait layanan pemerintahan.
Apabila layanan pemerintah setempat belum secara optimal sesuai standar yang ada maka tidak perlu ragu-ragu menyampaikan dan akan ditindaklanjuti Ombudsman NTT.
Ketua Ombudsman NTT Darius Beda Daton dalam keterangannya kepada Pos-Kupang, Rabu (27/10/2021) menegaskan, langkah awal yang dilakukan Ombudsman NTT adalah memajang Pigura Kriiing Ombudsman NTT di Kabupaten Malaka.
Unit layanan pemerintah yang menjadi tempat pemajangan Pigura Kriiing Ombudsman NTT adalah Rumah Sakit Penyangga Perbatasan (RSPP) Betun dan Puskesmas Betun, Kecamatan Malaka Tengah.
Baca juga: Ombudsman NTT Apresiasi Pemkab Alor Realisasi APBD Masuk 10 Besar
Darius menjelaskan, Pigura Kriiing Ombudsman NTT yang dipajang di kedua unit layanan pemerintah itu berisi nomor telepon pribadinya dan nomor pengaduan Kantor Ombudsman NTT.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses warga melapor selama 24 jam jika ada keluhan terkait layanan publik.
"Rata-rata jumlah komplain yang diterima Ombudsman NTT setiap bulan masih di bawah angka 100," jelas Darius.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang ini menjelaskan, jumlah komplain publik terhadap layanan pemerintah yang belum sesuai standar ini sangatlah kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk NTT saat ini sebanyak 5,5 juta jiwa dan ribetnya layanan publik yang dialami warga setiap hari.
Minimnya jumlah komplain ini, jelas Darius, menggambarkan kecilnya partisipasi warga ikut memperbaiki layanan pemerintah.
Dalam pengalaman panjangnya bekerja mengurus layanan publik melalui Ombudsman NTT, Darius menemukan adanya alasan sulitnya akses warga melapor dan tidak tahu ke mana mau melapor.
Karena itulah, pihaknya terus bergerak memajang Pigura Kriiing Ombudsman di seluruh unit layanan hingga tingkat kelurahan dan Puskesmas.
"Kami akan terus berupaya agar pigura ini menjangkau seluruh pelosok NTT guna memudahkan akses warga melapor," tegas Darius.
Dengan pemajangan di Kota Betun, kini Pigura Kriing Ombudsman NTT telah terpajang di lebih dari 100 unit layanan di seluruh kabupaten di Pulau Timor.
Mantan penggiat organisasi penggerakan ini lebih jauh mengajak masyarakat Kabupaten Malaka terus berupaya memperbaiki layanan pemerintah dengan ikut berpartisipasi menyampaikan laporan via nomor-nomor yang tertera pada Pigura Ombudsman NTT yang dipajang, yakni No: +62 812-3788-320 (pribadi) dan +62 811-1453-737 (kantor).
Darius berharap semua unit layanan pemerintah berkenan memajang pigura ini.
"AWASI, TEGUR DAN LAPORKAN, jika mengalami layanan yang belum sesuai standar di seluruh instansi pemerintah", demikian Darius mengutip motto Ombudsman Indonesia.(*)
Baca Berita Malaka Lainnya
Pemerintah Kabupaten Malaka Sebut Belum Ada Budidaya Lobster |
![]() |
---|
Cegah Virus Rabies di Malaka, Bupati Simon Nahak Minta Masyarakat Kandangkan Hewan Peliharaan |
![]() |
---|
Sergio Boko Dilantik Jadi Ketua IMI Malaka |
![]() |
---|
Kapolres Malaka Imbau Warga Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Seleksi CPNS 2023 di Malaka Tidak Ada, Hanya Seleksi PPPK Kesehatan dan Guru |
![]() |
---|