Berita Malaka

Warga Malaka Dipersilakan Mengadukan Segala Persoalan ke Ombudsman NTT

Warga Kabupaten Malaka Dipersilakan Mengadukan Segala Persoalan ke Ombudsman NTT

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ketua Ombudsman NTT Darius Beda Daton, saat menyerahkan pigura yang diterima Plt Direktris RSPP Betun, Kabupaten Malaka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM, BETUN--Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka diri menerima setiap pengaduan dari warga Malaka terkait layanan pemerintahan.

Apabila layanan pemerintah setempat belum secara optimal sesuai standar yang ada maka tidak perlu ragu-ragu menyampaikan dan akan ditindaklanjuti Ombudsman NTT.

Ketua Ombudsman NTT Darius Beda Daton dalam keterangannya kepada Pos-Kupang, Rabu (27/10/2021) menegaskan, langkah awal yang dilakukan Ombudsman NTT adalah memajang Pigura Kriiing Ombudsman NTT di Kabupaten Malaka.

Unit layanan pemerintah yang menjadi tempat pemajangan Pigura Kriiing Ombudsman NTT adalah Rumah Sakit Penyangga Perbatasan (RSPP) Betun dan Puskesmas Betun, Kecamatan Malaka Tengah.

Baca juga: Ombudsman NTT Apresiasi Pemkab Alor Realisasi APBD Masuk 10 Besar

Darius menjelaskan, Pigura Kriiing Ombudsman NTT yang dipajang di kedua unit layanan pemerintah itu berisi nomor telepon pribadinya dan nomor pengaduan Kantor Ombudsman NTT.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses warga melapor selama 24 jam jika ada keluhan terkait layanan publik.

"Rata-rata jumlah komplain yang diterima Ombudsman NTT setiap bulan masih di bawah angka 100," jelas Darius.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang ini menjelaskan, jumlah komplain publik terhadap layanan pemerintah yang belum sesuai standar ini sangatlah kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk NTT saat ini sebanyak 5,5 juta jiwa dan ribetnya layanan publik yang dialami warga setiap hari.

Minimnya jumlah komplain ini, jelas Darius, menggambarkan kecilnya partisipasi warga ikut memperbaiki layanan pemerintah.

Dalam pengalaman panjangnya bekerja mengurus layanan publik melalui Ombudsman NTT, Darius menemukan adanya alasan sulitnya akses warga melapor dan tidak tahu ke mana mau melapor.

Karena itulah, pihaknya terus bergerak memajang Pigura Kriiing Ombudsman di seluruh unit layanan hingga tingkat kelurahan dan Puskesmas.

"Kami akan terus berupaya agar pigura ini menjangkau seluruh pelosok NTT guna memudahkan akses warga melapor," tegas Darius.

Dengan pemajangan di Kota Betun, kini Pigura Kriing Ombudsman NTT telah terpajang di lebih dari 100 unit layanan di seluruh kabupaten di Pulau Timor.

Mantan penggiat organisasi penggerakan ini lebih jauh mengajak masyarakat Kabupaten Malaka terus berupaya memperbaiki layanan pemerintah dengan ikut berpartisipasi menyampaikan laporan via nomor-nomor yang tertera pada Pigura Ombudsman NTT yang dipajang, yakni No: +62 812-3788-320 (pribadi) dan +62 811-1453-737 (kantor).

Darius berharap semua unit layanan pemerintah berkenan memajang pigura ini.

"AWASI, TEGUR DAN LAPORKAN, jika mengalami layanan yang belum sesuai standar di seluruh instansi pemerintah", demikian Darius mengutip motto Ombudsman Indonesia.(*)

Baca Berita Malaka Lainnya

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved