Berita Kota Kupang
Sopir Angkot di Kota Kupang Gelar Aksi Mogok, DPRD NTT Akan Bawakan ke Paripurna
Para Sopir Angkot di Kota Kupang Gelar Aksi Mogok, DPRD NTT Akan Bawakan ke Paripurna
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Puluhan sopir angkutan kota (angkot) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi NTT, Rabu 27 Oktober pagi.
Aksi mogok itu menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, yang berubah harga, selama beberapa waktu terakhir.
Anggota Komisi IV DPRD NTT, Vinsen Pata yang menerima perwakilan massa aksi mengatakan, sebagai DPRD NTT, pihaknya menerima dan melanjutkan semua aspirasi yang disampaikan para sopir Angkot.
Anggota Fraksi PDIP DPRD NTT, aspirasi para sopir Angkot yang meminta untuk pemerintah menaikan tarif penumpang itu akan disampaikan kepada pemerintah, dan dibahas dalam paripurna.
Baca juga: Aksi Mogok Angkot , Vinsensius Pata Terima Pengusaha Angkot dan Sopir di Depan Gedung DPRD NTT
"Aspirasinya kita sudah terima, dan akan dilanjutkan ke pemerintah. Kita juga akan membahasnya pada sidang paripurna nanti. Aspirasi mereka adalah kenaikan tarif BBM harus dibarengi dengan kebijakan kenaikan tarif penumpang," jelas Vinsen Pata.
Ia berharap para sopir Angkot bersabar karena aspirasi itu harus dibahas bersama pemerintah sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk dibahas. Namun, yang pasti DPRD sangat responsif dalam menerima aspirasi masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka yang diminta tanggapannya mengatakan, terkait penetapan tarif penumpang untuk Angkot/Angdes merupakan kewenangan Walikota/Bupati yang akan diatur dalam Perwali/Perbup.
Isyak membenarkan jika pemerintah pusat saat ini melalui program langit biru tidak lagi menjual BBM jenis premium tetapi hanya Pertalite sehingga berdampak pada tarif angkot/angdes.
Baca juga: Aksi Mogok di Jalan El Tari - Kantor DPRD Ende, Ini Permintaan Dodi
Untuk itu, pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten harus segera mengambil kebijakan sesuai permintaan para Sopir maupun pemilik Angkot/Angdes.
"Memang saat ini program langit biru yang digalakan pemerintah pusat itu tidak menjual lagi premium tetapi hanya Pertalite sehingga berdampak pada tarif Angkot/Angdes. Tetapi yang memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif itu Walikota/Bupati melalui Perwali/Perbup, " jelas Isyak, ketika dihubungi terpisah awak media.
Terkait tarif angkutan kota dalam provinsi yang merupakan kewenangan provinsi, kata Isyak, itu akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Dinas Perhubungan NTT dengan instansi terkait sedang melakukan kajian terkait penetapan tarif baru pasca pelaksanaan program langit biru sehingga tarif yang dikenakan kepada masyarakat, dan akan wajar.
"Kami telah melakukan pertemuan dengan instansi terkait untuk membahas dan melakukan kajian terkait penetapan tarif baru itu, karena memang program langit biru itu memberikan dampak kepada para sopir maupun pemilik bus," tandasnya.
Pada prinsipnya, tambah Isyak, pemerintah selalu mendengar dan menjawab setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat maupun sopir dan pemilik Angkot. Namun, harus dikaji terlebih dahulu sehingga tarif baru itu tidak membebankan masyarakat.