Berita NTT

Sikapi Instruksi Kapolri, Kapolda NTT Keluarkan 10 Point Direktif

Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Kapolri, Kapolda NTT Irjen Pol. Lotharia Latif mengeluarkan 10 point Direktif

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kapolda NTT saat memberi pernyataan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG--Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Kapolri, Kapolda NTT Irjen Pol. Lotharia Latif mengeluarkan 10 point Direktif yang harus dipedomani dan ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Polda NTT, pada Rabu 27 Oktober 2021 pagi.

10 point direktif yakni, pertama. pedomani program presisi kapolri dalam setiap pelaksanaan tugas secara berkesinambungan jangan hanya program 100 hari.

Kedua, mengisi jam-jam pimpinan secara rutin dan berlanjut dengan pemahaman doktrin-doktrin polri baik tribrata sebagai pedoman hidup, catur prasetya sebagai pedoman.

"Sasanti rastra sewakottama dalam lambang tribrata kita yang menegaskan bahwa polri itu abdi utama dari pada nusa dan bangsa sehingga etos kerja kita berorientasi sebagai abdi yang bermartabat, profesional dan humanis dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat," Kata Kapolda Latif

Ketiga, tangani setiap persoalan secara yuridis, profesional dan proporsional dengan cara-cara humanis dan tanpa kekerasan baik verbal maupun fisik terhadap masyarakat bahkan kepada tersangka.

Baca juga: Kapolda NTT : Rastra Sewa Kotama Jadi Simbol Pelayanan Polri Pada Masyarakat

Keempat, pahami bahwa saat ini dunia sudah tanpa batas selain semua orang hidup di dunia nyata (citizen)

"Kita juga sudah hidup di dunia maya (netizen) yang tanpa sekat dan dengan mudah bisa di lihat oleh siapapun di belahan dunia ini, sehingga harus membuat polri lebih berhati-hati dalam setiap ucapan dan tindakan baik secara pribadi apalagi kedinasan," ujar Kapolda

Kelima, Polri hadir harus sebagai solusi bukan sebagai bagian masalah di masyarakat, hindari perilaku-perilaku arogan, menyakiti hati masyarakat apalagi terlibat langsung dalam setiap kesewenangan atau penyalah gunaan kewenangan terhadap masyarakat.

Keenam, Polri semakin baik dalam giat pelayanan dan perlindungan masyarakat tentu pasti akan membuat terpaan angin dan cobaan semakin keras, untuk itu kita harus semakin berhati-hati dan menjaga polri dalam setiap bidang baik pembinaan maupun operasional di masyarakat.

Ketujuh, tingkatkan pelayanan masyarakat, tanggapi dengan baik setiap laporan, aduan dan keluhan masyarakat, ungkap dan tangani setiap kejahatan yang meresahkan itu adalah jawaban bagi masyarakat yang menginginkan polri sebagai pelayan dan pelindung masyarakat tidak hanya sebatas jargon semata.

Kedelapan, Pegang teguh kode etik dan disiplin polri dalam perilaku anggota dan cegah/hindarkan dari pelanggaran etika, disiplin apalagi terlibat pidana, sehingga setiap anggota harus saling mengingatkan dan tugas, setiap komandan mulai dari tingkat unit terkecil sampai dengan Kapolres dan Pejabat Utama untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sejak dini untuk cegah dan hindari anggota terlibat dalam masalah baik pribadi maupun terhadap masyarakat.

Baca juga: Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif Pantau Kegiatan Vaksin Di  Polres Sumba Barat Daya

Kesembilan, berikan penghargaan bagi anggota yang baik dalam jalankan tugasnya, berikan hukuman dan sangsi yang cepat, jelas dan tegas kepada anggota yang melanggar serta jelaskan bahwa pemberian sangsi justru bertujuan untuk menyelamatkan anggota dan organisasi polri, apabila setelah di sangsi tetap lakukan pelanggaran berat maka PTDH adalah langkah terakhir yang harus dilakukan.

Point Kesepuluh, Tingkatkan dispilin, dedikasi, loyalitas dan integritas serta spirit hirarki organisasi untuk menjaga Polri. (*)

Baca Berita NTT Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved