Berita Kota Kupang
KNPI NTT Gelar Diskusi Terbuka
Pihak KNPI NTT menggelar diskusi terbuka , mengurai aspek kejahatan dalam PHK sepihak
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pihak KNPI NTT menggelar diskusi terbuka , mengurai aspek kejahatan dalam PHK sepihak, termasuk indikasi tindak pidana dan kewenangan penyelesaian berdasarkan perundang-undangan. Diskusi ini berlangsung di Resto In & Out, Kota Kupang, Rabu 27 Oktober 2021.
Diskusi ini menghadirkan beberapa pembicara, yakni Thomas Hoda dari Dinas Koperasi dan Transmigrasi Provinsi NTT, Pengamat Hukum Undana, Deddy Ch. Manafe,S.H, M.Hum dan Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda NTT, AKBP. Dr. Dody Eko Wijayanto, S.H,M.Hum. Acara ini dipandu Sekretaris KNPI NTT, Inang Fitriani Abdullah.
Deddy Manafe saat itu mengatakan, kerja itu mutlak dan orang tidak bisa hidup tanpa kerja.
Pekerjaan ada dalam konstruksi hidup sehari-hari.
Saat itu Dedi menyampaikan soal sejarah tentang kerja termasuk persoalan tenaga kerja. "Kerja yang eksploitatif mengkhianati kemanusiaan, tidak sesuai dengan keadilan (hak dan kewajiban). Kerja eksploitasi diterjemahkan sebagai humman trafficking," kata Deddy.
Baca juga: KNPI NTT Kecam Tindakan PT Bosowa Brilian Motor Cabang Kupang Sepihak Pecat Karyawan
Dikatakan, hal itu juga sesuai UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda NTT, AKBP. Dr. Dody Eko Wijayanto, S.H, M. Hum saat itu mengatakan, dirinya hadir dalam diskusi tersebut mewakili Direskrimum Polda NTT.
Menurut Dody, dalam kaitannya dengan kasus ketenagakerjaan, maka jika diselenggarakan di PHI, maka dua pihak ada perjanjian dan apabila tripartid tidak tercapai.
"Untuk proses di polisi dimulai dari penyelidikan ,hasil lidik, gelar perkara, naik penyidikan. Saat penyidikan kasus bisa berhenti karena kurang bukti, atau bisa karena restorasi justice.
Perkara pidana di polisi masih bisa selesaikan apabila dua pihak sepakat," katanya.
Dikatakan, dalam penyelenggaraan perkara dengan solusi terbaik, maka bisa diselesaikan dengan dua cara, yakni, harus tahu cara menyelesaikan dan yang kedua ,orang atau para pihak mau menyelesaikan dan ketiga diselesaikan melalui PHI.
"Menurut saya, ada solusi ketika melalui PHI, tapi ada risiko, maka saran saya selesaikan dengan, mediasi. Mediasi dilakukan dan difasilitasi oleh polisi masyarakat," katanya.
Dikatakan, dalam penanganan kasus, polisi melakukan sesuai dengan Perkap 2016 yang mana kasus itu memenuhi dua alat bukti dan satu barang bukti.
Paul SinlaeLoE dari PIAR NTT mempertanyakan target apa dari KNPI, apakah mau memenjarakan pimpinan Bosowa ataukah mau memberhentikannya.
Abdul mahasiswa dari Fakultas Hukum Undana, mempertanyakan soal UU NO 12 Tahun 2003 tentang tenaga kerja, terkait adanya kejahatan ada yang belum terjadi sebelum adanya hubungan kerja dan apa upaya penanggulangannya.
Ketua DPD KNPI NTT, Heri Boki mengatakan, beberapa informasi soal proses mediasi masih berjalan.