CPNS 2021

Daftar Gaji, Tunjangan, hingga Cuti PPPK 2021, Simak Besarannya

Selain CPNS, Pemerintah juga membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021

Editor: Adiana Ahmad
Dokumentasi BKN
Daftar Gaji, Tunjangan, hingga Cuti PPPK 2021, Simak Besarannya 

Rp 2.9.66.500 - 4.872.000

 - Golongan X

Rp 3.091.900 - 5.078.000

- Golongan XI

Rp 3.222.700 - 5.292.800

- Golongan XII

Rp 3.359.000 - 5.516.800

- Golongan XIII

Rp 3.501.100 - 5.750.100

- Golongan XIV

Rp 3.649.200 - 5.993.300

 - Golongan XV

Rp 3.803.500 - 6.246.900

- Golongan XVI

Rp 3.964.500 - 6.511.100

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved