CPNS 2021
Daftar Gaji, Tunjangan, hingga Cuti PPPK 2021, Simak Besarannya
Selain CPNS, Pemerintah juga membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021
Daftar Gaji, Tunjangan, hingga Cuti PPPK 2021, Simak Besarannya
POS-KUPANG.COM - Selain CPNS, pada tahun 2021 Pemerintah juga menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi kamu yang sudah melamar jadi PPPK tahun 2021, harus tahu seperti apa hak-hak kamu.
Yang jelas, hak-hak PPPK tidak sama dengan PNS.
Seperti apa besaran gaji, tunjangan, hingga cuti PPPK 2021?
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 28-29 Oktober, Tahap Pertama Pada 166 Instansi Ini
Mengenai gaji, besarannya ditentukan berdasarkan golongan PPPK yang bersangkutan.
Selain itu, mengenai tunjangan dan cuti akan diberikan kepada PPPK dengan mengikuti beberapa ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK? dan apa saja jenis tunjangan dan cuti yang berhak diperoleh?
Baca juga: BKN Resmi Tetapkan Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, SKB Tahap 1 Pada 7 November 2021
PPPK 2021: Simak Besaran Gaji, Tunjangan, hingga Cuti yang Berhak Diperoleh (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Berikut daftar Gaji PPPK, Daftar Tunjangan PPPK dan Daftar Cuti PPPK tahun 2021:
Ketentuan gaji serta tunjangan PPPK berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
A. Gaji PPPK
- Golongan I
Rp 1.794.900- 2.686.200