Berita Sumba Timur
Bejat, Ayah di Sumba Timur Tega Dua Kali Setubuhi Putrinya, Oknum Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, atas perbuatannya itu, Yance alias YPM dijerat dengan pasal perlindungan anak. Ancaman
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Nasib Yance alias YPM, 45 tahun, warga Kecamatan Lewa Tidahu, yang tega rudapaksa putrinya kini terancam gamang.
Setelah ditangkap oleh aparat Polsek Lewa dibawah pimpinan Kanit Reserse Bripka Joan Pablo HBT pada 18 Oktober 2021 lalu, kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat.
Lelaki yang sehari hari berprofesi sebagai petani itu saat ini ditahan di Rutan Polsek Lewa menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, atas perbuatannya itu, Yance alias YPM dijerat dengan pasal perlindungan anak. Ancaman hukuman untuk Yance, lanjut Kapolres, maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Sikapi Instruksi Kapolri, Kapolda NTT : Saya Akan Tindak Tegas Pelaku Pinjaman Online Ilegal
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Kapolres Handrio kepada POS-KUPANG.COM, Senin 25 Oktober 2021.
Kapolres Handrio mengatakan, ihwal penangkapan Yance berdasarkan laporan yang disampaikan oleh korban Elfrin alias EPL, yang tak lain merupakan anak kandung pelaku Yance.
Pelajar 17 tahun itu membuat laporan pengaduan kejadian persetubuhan terhadap dirinya yang masih merupakan anak dibawah umur di rumah mereka.
Atas dasar Laporan Polisi nomor : LP/B/54/RES 1.24/2021/SPKT/Polsek Lewa/Polda NTT tanggal 18 Oktober 2021 itu, pihak kepolisian menciduk pelaku.
Baca juga: Kirap Api Peparnas XVI Papua Diarak Dari Genyem hingga Finish di Stadion Mandala Jayapura
Kapolres Handrio mengatakan, Yance alias YPM, memperkosa anaknya, Elfrin sebanyak dua kali di rumah mereka, di Desa Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu. Kejadian naas tersebut berlangsung di bawah ancaman sang ayah.
Kejadian pertama terjadi pada 8 Mei 2021 silam, sementara kejadian kedua terjadi pada 8 Oktober 2021.
Awal mula kejadian, tutur Kapolres Handrio, pelaku Yance meraba raba tubuh putrinya saat sedang tidur. Saat itu sekira pukul 02.00 Wita. Elfrin yang terbangun karena kaget kemudian langsung dicekik dan diancam dibunuh apabila nekat berteriak saat itu.
Selanjutnya, kejadian pilu itu berulang tanggal yang sama lima bulan kemudian. Saat subuh sekira pukul 02.00 Wita, Elfrin tersadar karena ditampar lelaki 45 tahun itu. .
"Saat itu pelaku mengancam menggunakan sebilah benda tajam kemudian membuka celana korban dengan paksaan dan langsung menyetubuhi korban," ujar Kapolres Handrio.
Kapolres menyebut, kejadian memilukan itu berlangsung di dalam rumah mereka yang hanya memiliki satu kamar dengan satu tempat tidur berbentuk balai balai dengan dua tingkat untuk mereka. Rumah itu, tambah Kapolres hanya dihuni Elfrin bersama ayah dan saudara laki lakukan karena sang ibu menjadi tenaga kerja (PMI) di luar negeri sejak 2006 lalu.
Pasca ditangani oleh kepolisian, korban Elfrin kini sudah berada di Waingapu, ibukota Kabupaten Sumba Timur. Ia berada dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Anak (LPA). (hh)