Berita Flores Timur
Menanti Keberanian Polres Flotim Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Talud Bubuatagamu dan Lamakera
Menanti Keberanian Polres Flotim Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Talud Bubuatagamu dan Lamakera
Lapor Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Inspektorat Daerah (Irda) Flores Timur (Flotim) sudah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Polres Flotim kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan talud pengaman pantai di Desa Bubuatagamu, Kecamatan Solor Selatan dan talud pengamanan pantai di Lamakera, Desa Watobuku, Kecamatan Solor Timur.
Meski demikian, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini tertuang dalam surat SP2HP yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu I Wayan Putu Sujana kepada Ketua KRBF, Maria Sarina Romakia selaku pelapor, 18 Oktober 2021.
Dalam SP2HP tersebut, polisi mengatakan masih melakukan permintaan keterangan ahli untuk mendukung hasil audit investigasi tersebut.
Ketua KRBF, Maria Sarina Romakia yang dikonfirmasi wartawan, Kamis 21 Oktober 2021 mengapresiasi kinerja penyidik Polres Flotim yang selalu memberikan informasi perkembangan kasus tersebut.
Baca juga: Polres Flotim Jalin Koordinasi dengan BPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
"SOP di kejaksaan dan Polri ada perbedaan. Kalau polisi wajib menyerahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Jika masih ada petunjuk maka akan dikembalikan untuk dilengkapi. Sedangkan kalau jaksa, mereka langsung punya jaksa peneliti. Jadi semuanya ada SOP-nya, kita tunggu saja," ujarnya.
Menurut dia, untuk melengkapi berkas, wajar jika polisi masih melakukan pemeriksaan ahli untuk mendukung hasil audit inspektorat.
"Irda merupakan salah satu auditor yang ditugaskan negara. Tapi dalam BAP, auditor belum memberi keterangan, makanya harus diperiksa untuk mempertanggungjawaban hasil pemeriksaan mereka sampai ke pengadilan," katanya.
"Setelah pemeriksaan, nanti akan digelar lagi, untuk menentukan perkembangan status kasus itu. Kasus ini masih dalam proses, tidak akan dihentikan. Ini kasus korupsi jadi wajar butuh waktu lama," sambungnya.
Ia mengaku KRBF sudah menyurati Kapolri guna memantau perkembangan kasus yang dilaporkan tersebut.
"Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan sebelum Kasat Reskrim dan Kapolres berpindah tugas. Kasus ini sedang dipantau Kabareskrim dan Bareskrim juga sudah minta laporan kemajuan kasus ini. Kita harus beri dukungan untuk penyidik karena mereka sedang bekerja," ungkapnya.
Baca juga: Razia Kendaraan Bodong dan Knalpot Racing Jadi Prioritas Kasat Lantas Polres Flotim
Sebelumnya, Kasta Reskrim Polres Flotim, Iptu I Wayan Pasek Sujana mengaku LHP dua kasus itu sudah ditangan Polres. Meski demikian, perkara itu masih berproses dalam tahap penyelidikan.
"Kita masih dalami. Ini masih tahap penyelidikan. Nanti perkembangannya akan disampaikan melalui SP2HP ke pelapor," ujarnya.
Rencananya, kata dia, ada beberapa pihak terkait yang akan dipanggil kembali untuk diperiksa sesuai LHP. Meski demikian, ia enggan menyebut besaran kerugian negara sesuai LHP inspektorat daerah.
"Soal kerugian negara, kami belum tahu karena suratnya masih di meja pimpinan. Belum kita baca. Nanti kami telaah untuk ditindaklanjuti," katanya.
Untuk diketahui, dua kasus ini dilaporkan ormas Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF) pada 2019 lalu. Proyek pengerjaan talud pengaman pantai di Desa Bubuatagamu, Kecamatan Solor Selatan tahun anggaran 2018 senilai Rp.1.153.115.000, dikerjakan CV Gelekat Mandiri dan talud pengaman pantai Lamakera, desa watobuku, Kecamatan Solor Timur tahun anggaran 2018 sebesar Rp.3.718.888.000 dikerjakan PT. Dirgahayu.
Meski hasil perhitungan tim Politeknik Kupang sudah diserahkan, namun kasus ini lama bergulir di tangan inspektorat daerah (Irda).
Irda sempat beralasan kehabisan anggaran mengusut tuntas kasus itu. Keluhan itu lalu ditanggapi DPRD Flotim dengan mengalokasikan penambahan anggaran sebesar Rp. 100 juta. (*)
Baca Berita Flores Timur Lainnya