Berita Belu
Kejari Belu Setor Rp 1,8 Miliar Untuk Kas Negara dari Penerimaan Bukan Pajak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Kabupaten Belu, Provinsi NTT menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp 1,8 M lebih.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Kejari Belu Sumbang Rp 1,8 M Untuk Negara
Laporan Reporter POS Kupang. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM| ATAMBUA---Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Kabupaten Belu, Provinsi NTT menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp 1,8 M lebih.
PNBP ini bersumber dari hasil lelang barang rampasan berupa spare part motor Harley Davidson atau motor gede dan kontainer. Penerimaan ini merupakan salah satu pencapaian kinerja Kejari Belu di tahun 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Alfons Loe Mau, SH, MH kepada wartawan usai acara pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Belu, Kamis 21 Oktober 2021.
Menurut Kajari, barang bukti hasil rampasan berupa spare part motor harley dan satu unit kontainer sudah dilelang. Hasil lelang mencapai Rp 1,8 M dan sudah disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pelelangan barang bukti itu dilakukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap dan berdasarkan keputusan pengadilan, barang bukti disita dan dilelang.
Ada keputusan yang menyatakan barang bukti disita dan dimusnahkan seperti yang dilaksanakan Kejari Belu. Ada pula jenis barang bukti yang dikembalikan kepada pemiliknya seperti sepeda motor atau berang berharga.
Menurut Kajari Belu, selain PNBP, pencapaian kinerja Kejari Belu di bidang lainnya juga ada, baik perkara pidana umum maupun pidana khusus.
Untuk pidana umum, Kejari Belu telah menuntaskan dua kasus, sementara yang lain dalam proses persidangan.
"Penanganan kasus berjalan seperti biasa. Untuk perkara tindak pidana umum seperti penganiayaan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, kasus fitnah dan pencemaran, kami sudah eksekusi dua kasus", kata Kajari.
Lanjutnya, di seksi pidana khusus (PIDSUS), Kejari Belu sedang menangani kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Malaka yang direkomendasikan pemkab Malaka sebanyak 12 desa. Satu kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan yaitu Desa Maktihan.
Kejari mengatakan, penanganan sebuah kasus seperti tindak pidana korupsi membutuhkan waktu. Dan penanganan perkara dinyatakan tuntas sampai pada eksekusi badan atau orang maupun barang bukti. (jen).