Berita Alor
Gagal Mediasi, Kasus Hukum Dugaan Fitnah Wartawan oleh Ketua DPRD Alor Berlanjut
Jika yang bersangkutan tidak ada lagi itikad baik untuk menghadiri undangan mediasi maka proses hukum dilanjutkan setelah penyidik menggelar perkara.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, ALOR-- Proses hukum kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE) yang menjerat Ketua DPRD Alor, Eny Anggrek terus berlanjut.
Kasus yang dilaporkan pemimpin redaksi Tribuana Pos, Demas Mautuka ini dilanjutkan, setelah penyidik Polres Alor gagal memediasi kedua belah pihak, Senin 18 Oktober 2021.
Pemimpin Redaksi Tribuana Pos, Demas Mautuka mengatakan, sebagai pelapor, ia memenuhi panggilan polisi di ruang Tipiter Polres Alor untuk kepentingan mediasi, namun Ketua DPRD Alor Enny Anggrek tidak memenuhi undangan polisi.
"Penyidik Bribka Suherman, menyampaikan bahwa terlapor Ketua DPRD Alor Enny Anggrek tidak dapat hadir memenuhi undangan sehingga saya diminta menandatangani berita acara gagal mediasi yang dibuat Polisi," ungkapnya kepada wartawan, Kamis 21 Oktober 2021.
Ia mengatakan sesuai informasi dari penyidik, proses mediasi selanjutnya akan ditentukan kemudian setelah ada konfirmasi dari Ketua DPRD. Jika yang bersangkutan tidak ada lagi itikad baik untuk menghadiri undangan mediasi maka proses hukum dilanjutkan setelah penyidik menggelar perkara.
Baca juga: Kunjungi Kabupaten Alor, Gubernur Minta Kerja Kolaboratif Desain Pariwisata
"Saya sangat menghargai kerja penyidik dan mengharapkan proses hukum laporan saya ini bisa dipercepat agar ada kepastian hukum, karena mengingat laporan ini sudah berulang tahun di kepolisian," katanya.
Ia meminta polisi bekerja profesional dan obyektif dalam menangani kasus yang menimpanya. Jika tidak, ia akan surati Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif agar dapat menjadi perhatian.
"Saya tidak ingin kasus yang sudah menyita perhatian publik Alor tidak diproses, karena itu akan menimbulkan preseden buruk di masyarakat seperti tagar #PercumaLaporPolisi yang kini viral di media sosial," ujarnya.
Selain proses hukum Ketua DPRD Alor, polisi juga tengah melakukan penyelidikan kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan pemilik akun YouTube Mahensa Express milik Efraim Lamma.
Efraim juga turut dilaporkan menyusul beredarnya video dari akun YouTube Mahensa Expres yang menuding, Demas Matuka selaku Pimpinan Redaksi Tribuana Pos melakukan pemerasan 7 bungkus rokok kepada anak Ketua DPRD Alor, pada tanggal 10 Maret 2020 lalu.
"Saya merasa bahwa tuduhan ketua DPRD tersebut adalah fitnah yang keji sehingga saya memutuskan melaporkan masalah itu ke Polisi karena menurut saya konten YouTube Mahensa Express yang diposting saudara Efraim Lamma Koly adalah bukan karya pers karena tidak menyematkan link media online MahensaExpress.com," jelas Demas.
Baca juga: Gerai Vaksinasi Covid-19 Terapung di Alor, Kapolres Senang Warga Mau Divaksin
Menanggapi laporan Demas, Polres Alor meminta petunjuk dewan pers.
Hasilnya, menurut dewan pers, konten YouTube Mahensa Express bukan merupakan karya jurnalistik, karena konten YouTube yang diposting saudara Efraim Lamma Koly tersebut tidak menyematkan link media online MahenzaExpress.com, sehingga itu bukan merupakan delik pers.
Polisi lalu melakukan mediasi dengan menghadirkan Demas Mautuka selaku pelapor dan pemilik akun YouTube Mahensa Express milik Efraim, Selasa 19 Oktober 2021.
Namun, mediasi itu pun dinyatakan gagal, setelah beberapa point tuntutan Demas tidak dikabulkan Efraim.
"Karena dia (Efraim) tidak bisa menyanggupi tuntutan saya, sehingga kami bersepakat menanda tangani berita acara mediasi yang isinya bahwa kasus itu tidak dapat diselesaikan di ranah mediasi dan dilanjutkan ke ranah hukum," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/demas-mautuka-saat-mendatangi-unit-tipiter-polres-alor.jpg)