Berita Nasional
Media Amerika Serikat Bocorkan Daftar Hitam Facebook ke Publik, Ada Nama FPI dan FUI
Media Amerika Serikat Bocorkan Daftar Hitam Facebook ke Publik, Ada Nama FPI dan FUI
Dari lokus perkara, kasus terjadi di Facebook sebesar 49 persen, tutur langsung 36 persen, media tulis seperti surat 14 persen dan media sosial lainnya 1 persen.
Lokus perkara unggahan pribadi menempati urutan pertama yakni 69 persen, grup terbuka 29 persen dan akun instansi resmi 2 persen.
Topik pokok perkara pada akun instansi resmi tentang ujaran kebencian pada individu mencapai 50 persen dan ujaran kebencian pada instansi 50 persen.
Baca juga: Diduga Sakit, Korban Gantung Diri Sempat Posting Status di Facebook
Topik perkara pada grup terbuka tentang ujaran kebencian pada pemerintah/instansi 7 persen, ujaran kebencian pada individu 93 persen.
Sementara topik-topik tertentu yang mengarah pada penghinaan dan pencemaran nama baik paling banyak topik seputar keluarga dan rumah tangga sebesar 90 persen, disusul utang piutang 25 persen, pilpres dan pilkada 20 persen, kebijakan pemerintah 10 persen dan covid-19 nol persen.
Masih data dari Kantor Bahasa NTT, tahun 2018 tercatat 27 kasus kebahasaan, terdiri dari pelanggaran pasal 310 KUHP 12 kasus dan pasal 27 ayat 3 UU ITE 15 kasus.
Tahun 2019 sebanyak 29 kasus, rincian pelanggaran pasal 310 KUHP 10 kasus, pasal 311 KUHP 5 kasus dan pasal 27 ayat 3 UU ITE 14 kasus.
Tahun 2020 sebanyak 24 kasus, rincian pasal 310 KUHP 9 kasus, pasal 311 KUHP 1 kasus dan pasal 27 ayat 3 UU ITE sebanyak 14 kasus.
Tahun 2021 keadaan Januari-Mei sebanyak 28 kasus, rincian pasal 310 KUHP 5 kasus dan pasal 27 ayat 3 UU ITE sebanyak 23 kasus.
Kantor Bahasa menyimpulkan pengaduan gugatan penghinaan dan pencemaran nama baik dari tahun ke tahun terus meningkat terutama pelanggaran UU ITE.
Tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik di NTT mayoritas terjadi di Facebook. Masyarakat NTT masih cenderung menganggap media sosial sebagai wilayah privat bukan wilayah publik.
Ditemui terpisah, Kanit Tipiter Polres Belu, AIPDA Mesak Boimau mengatakan, pengaduan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik ke Polres Belu selama 2020 dan 2021 cukup banyak dan kasus yang dilimpahkan tahun 2020 sebanyak empat kasus sedangkan 2021 ada satu kasus masih dalam penanganan .
Erros demikian sapaan Kanit Tipiter mengatakan, dalam penanganan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik selalu ada ruang untuk mediasi sehingga banyak kasus yang diselesaikan secara damai. Jika ruang mediasi tidak berhasil maka prosesnya dilanjutkan.
Kata Erros, pengaduan terbanyak yang ditangani penyidik selama ini adalah kasus pencemaran nama baik di media sosial.
Ditanya mengenai kesiapan SDM, Erros mengaku sejauha ini masih memadai. Unit Tipiter memiliki empat penyidik yang berpengalaman dalam menangani kasus ITE.