Berita Belu
Ini Tujuan, Pemilik Bus AKDP Datangi UPT Perhubungan Provinsi NTT Wilayah Belu
Pengusaha kendaraan angkutan penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dari Kefamenanu, Kabupaten TTU dan dari Atambua Kabupaten Belu mendatangi
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG. COM,Teni Jenahas
POS KUPANG. COM| ATAMBUA----Pengusaha kendaraan angkutan penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dari Kefamenanu, Kabupaten TTU dan dari Atambua Kabupaten Belu mendatangi Kantor UPT Dinas Perhubungan Provinsi NTT wilayah Kabupaten Belu, Jumat 15 Oktober 2021.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan izin trayek yang sudah dua bulan belum juga diterbitkan oleh UPT Dinas Perhubungan Provinsi NTT wilayah Belu. UPT Kabupaten Belu menangani wilayah Belu, Malaka, TTU dan TTS.
Pantauan Pos Kupang. Com, sejumlah pengusaha bus AKD dan beberapa sopir bus menggelar rapat bersama Kepala UPT Dinas Perhubungan Provinsi NTT wilayah Kabupaten Belu, Michael Bani.
Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha angkutan mempertanyakan izin trayek yang hingga saat ini belum juga diterbitkan. Padahal, berkas usulan sudah dimasukan.
Baca juga: Ketua Umum KONI NTT Andre Koreh: NTT Alami Peningkatan Kualitas Pembinaan
Sejumlah sopir yang ditemui Pos Kupang. Com mengatakan, mereka datang bersama dengan pemilik kendaraan Bus Kraton Kefamenanu, Cevarinus M Lake. Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada pemilik kendaraan yang memberikan mereka pekerjaan selama ini.
Kata mereka, sudah hampir dua bulan, izin trayek Bus Kraton yang mereka operasikan belum diterbitkan. Sebagai sopir, mereka belum mengetahui persis kendalanya yang terjadi. Sopir mengaku, selama ini, mereka tidak pernah melakukan pelanggaran berat.
Setiap kali operasi, kendaraan masuk terminal dan membayar retribusi sebesar Rp 4.000 setiap terminal.
"Kami bayar empat ribu setiap masuk terminal. Kadang kita kasih lima ribu terus tidak kembali. Itu kami tidak persoalkan", ungkap para sopir.
Mereka persoalkan, izin trayek Bus yang mereka operasikan selama ini belum juga keluar. Karena tidak punya izin trayek, pemilik mobil tidak bisa mengoperasikan armadanya sehingga berdampak pada sopir kehilangan pekerjaan.
Sopir juga tidak ingin mengambil resiko jika kendaraan yang dioperasikan itu tanpa izin trayek. Resiko yang selalu mereka alami adalah tilang oleh petugas perhubungan. (jen).