Berita Pemprov NTT
Muluskan Target Modal Inti Rp 2 T, Bank NTT Akan Dekati DPRD
Selain modal yang disetor pemerintah daerah, lanjut dia, modal inti juda didapat dari laba yang dicadangkan setiap tahun.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, KUPANG --Otoritas Jasa Keungan atau OJK menetapkan aturan modal inti bank daerah sebesar Rp 2 triliun pada akhir 2021.
Regulasi yang dituangkan dalam POJK 12/2020 itu mengharuskan bank daerah menambah modal inti sesuai syarat dan ketentuan OJK.
Sebagai bank daerah, Bank Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT juga berkewajiban untuk melakukan penambahan modal inti bank sesuai standar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hingga Rp 2 triliun pada akhir 2021.
Direktur Kepatuhan Bank NTT, Hilarius Minggu menyebut jajaran direksi dan manajemen Bank NTT optimis dapat mencapai modal inti bank sesuai yang ditetapkan oleh OJK.
Modal inti bank, kata Hilarius, merupakan syarat utama sebuah bank sehat. Bank yang berdiri, lanjut dia, harus memiliki modal dasar dan modal inti.
Baca juga: Dukung Sinode GKS Ke-43, Bank NTT Cabang Waitabula SBD Serahkan Bantuan Rp 100 Juta
“Untuk jenis bank daerah di Indonesia, OJK mensyaratkan modal inti pada 2021 minimal sebesar Rp. 2 triliun. Standar modal inti tersebut sama dengan modal inti Bank BUMN,” ujar Hilarius saat jumpa pers di Aula Hotel Timore Kupang, Rabu 13 Oktober 2021 pagi.
Hilarius menyebut, hingga September 2021, modal inti Bank NTT telah mencapai Rp 1.9 triliun. “Manajemen berharap bank NTT dapat melengkapi menjadi Rp 2 triliun pada akhir 2021,” tambah dia.
Sesuai dengan ketentuan OJK, maka bank NTT sebagai bank daerah harus memiliki modal inti sebesar Rp 3 triliun pada 2024 mendatang.
Karena itu, kata Hilarius, Bank NTT mengharapkan dukungan pemerintah daerah baik di level pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk menambah setoran modal inti di Bank NTT.
Selain modal yang disetor pemerintah daerah, lanjut dia, modal inti juda didapat dari laba yang dicadangkan setiap tahun.
Baca juga: Teken MoU, Bank NTT Dukung Pengembangan Usaha Anggota Kadin Manggarai Timur
Terkait belum terpenuhinya modal inti hingga pekan pertama Oktober 2021, diakui Hilarius juga disebabkan oleh kendala setoran pemerintah daerah yang belum maksimal. Hal tersebut terjadi karena berbagai kebijakan refocusing anggaran yang dilakukan pemerintah daerah menghadapi situasi pandemi Covid-19.
Namun demikian, kata Hilarius, manajemen bank NTT tetap optimis dapat mengupayakan agar modal inti Bank NTT terpenuhi sesuai standar OJK. Pihaknya kini terus melakukan upaya pendekatan untuk menambah setoran pemda.
“Selain kepada pemerintah, kita juga melakukan pendekatan dengan DPRD untuk menambah setoran modal inti ke Bank NTT. Hal ini dilakukan karena DPRD yang turut menentukan APBD,” tambah dia.
Selain dari setoran pemerintah daerah, modal inti juga diperoleh dari laba Bank NTT. 12,5 persen laba setelah dipotong pajak akan dimasukan dalam modal inti.
“Laba belum dapat dipastikan karena tahun buku masih berjalan. Laba masih bergerak hingga saat ini. Sebesar 12,5 persen dari laba yang didapat setelah dipotong pajak akan dimasukan ke modal inti,” pungkas dia.
Dalam keputusan RUPS bank NTT tahun 2021, ditetapkan sebanyak 50 persen laba akan dimasukan sebagai dana cadangan umum.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/hilarius-minggu-direktur-kepatuhan-bank-ntt.jpg)