Rabu, 3 Juni 2026

Berita Kota Kupang

Fraksi di DPRD Kota Kupang Pertanyakan Penyertaan Modal Bank NTT

pemberian penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah NTT adalah kesepakatan dalam RUPS 2021.

Tayang:
Editor: Rosalina Woso
Irfan Hoi
Rapat paripurna di DPRD Kota Kupang  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG --Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menanggapi pemandangan fraksi yang mempertanyakan soal penyertaan modal untuk Bank NTT dalam usulan rancangan peraturan daerah (ranperda).

Tanggapan Pemkot Kupang ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrensi Foenay, di ruang paripurna DPRD Kota Kupang, Selasa 12 Oktober 2021.

Pemkot menyebut penyertaan modal adalah kesepakatan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT 2021 dan Pemkot menjamin Bank NTT di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dapat berdampak.

Dampak dimaksud adalah bagi UMKM di Kota Kupang yang dapat bekerja sama dengan Bank NTT atau dalam perkreditan maupun bagi pembangunan daerah seperti misalnya melalui Coorporate Social Responsibility (CSR).

Fahren juga memberi penjelasan saat menanggapi Fraksi PDIP terkait landasan penyertaan modal tersebut harus dilakukan oleh Pemkot Kupang.

Baca juga: Pantai Kelapa Lima Jadi Salah Satu Lokasi Wisata Kuliner di Wilayah Kota Kupang

Secara sosiologis dan filosofis, menurut dia, penyertaan modal ini terkait Kesejahteraan dalam Undang-undang Dasar 1945.

Sedangkan secara yuridis terdapat pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Untuk diketahui, Bank NTT perlu memenuhi modal inti minum Rp. 3 triliun pada 2024 untuk BPD (Bank Pembangunan Daerah) tertuang dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Fahren juga menjawab pertanyaan Fraksi PDIP soal penyertaan modal tersebut apakah merupakan upaya pemaksaan yang harus ditanggung daerah dan masyarakat sebagai beban bersama karena manajemen Bank NTT dalam pemberian kredit yang sarat kepentingan dan kredit macet.

Namun Fahren menyebut pemberian penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah NTT adalah kesepakatan dalam RUPS 2021.

Sebelumnya, empat fraksi mempertanyakan kejelasan ranperda untuk penyertaan modal Bank NTT ini seperti Fraksi PDIP, PKB, Gerindra, dan PAN - Perindo.

Baca juga: Begini Info Data Terbaru Pencapaian Vaksinasi di Wilayah Kota Kupang

Selain PDIP, PKB menilai penyertaan modal ini perlu dipertimbangkan dengan dasar penilaian Bank NTT bisa memperoleh modal publik tanpa harus melakukan penyertaan modal dari pemerintah daerah.

Fraksi ini juga melihat rakyat kota masih kurang mendapat asas manfaat yang riil.

PKB juga berharap adanya penurunan bunga pinjaman bank biaya tabungan umum serta dan agar pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan lebih ditangani daripada kegiatan yang sifatnya entertaint.

Fraksi ini ingin Pemkot mempertimbangkan apakah Bank NTT mampu mengembalikan kepercayaan publik dengan persoalan kredit.

Hal ini dilandasi pada penyertaan modal yang terus bertambah hingga 2024 dinilai akan memanjakan managemen Bank NTT.

PKB berharap apabila harus ada penambahan pentertaan modal maka 50 persen dari deviden setiap tahun. (*)

Berita Kota Kupang Terkini

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved