Berita Lembata

Tersangka Kasus Awololong Resmi Ditahan, Front Mata Mera Apresiasi Kinerja Penegak Hukum

Kejari Lembata dan Kejati NTT yang secara resmi telah menahan ketiga tersangka kasus korupsi proyek wisata Awololong di Kabupaten Lembata

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Kelompok aktivis Front Mata Mera melakukan ziarah ke makam almarhum Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur di Kuma Resort, desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Rabu, 21 Juli 2021 petang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA- Aliansi mahasiswa Front Mata Mera mengapresiasi kinerja penegak hukum, Polda NTT, Kejari Lembata dan Kejati NTT yang secara resmi telah menahan ketiga tersangka kasus korupsi proyek wisata Awololong di Kabupaten Lembata, Kamis, 7 Oktober 2021.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni, Silvester Samun, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abraham Yehezkibel Tsazaro L selaku Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara dan Kontraktor Pelaksana, serta Middo Arianto Boru sebagai Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan membantu melaksanakan pekerjaan.

Sebelum ditahan, ketiga tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Polda NTT, kemudian digiring ke Kejati NTT untuk dilakukan penahan.

"Secara lembaga, kami sangat mengapresiasi kerja-kerja profesional dari Kejari Lembata, Polda NTT, dan Kejati NTT yang telah memberikan kepastian hukum atas dugaan korupsi proyek jeti apung dan pusat kuliner di Pulau Awololong yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.446.891.718," ungkap Presiden Front Mata Mera, Abdul Basith Nolowala, dalam keterangan resmi mereka kepada Pos Kupang, Jumat, 8 Oktober 2021.

Baca juga: FRONT MATA MERA: Pilkades di Lembata Harus Jadi Ajang Politik Gagasan, Bukan Politik Identitas

Front Mata Mera juga mengajak semua masyarakat Lembata untuk tetap mengawal proses hukum yang sedang berjalan ini. Tujuannya menurut Abdul supaya para pelaku dari tindak kejahatan ini bisa mendapatkan ganjar yang setimpal karena telah berkhianat terhadap Lewotana.

Menurutnya, masyarakat masih perlu mengawal proses hukum kasus korupsi Awololong karena menurut Front Mata Mera masih ada aktor intelektual yang ada di Lembata.

"Siapakah aktor intelektual tersebut? Tentu kita semua tahu bahwa dalam proses pencairan anggaran untuk pembangunan proyek Awololong secara administrasi diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran di lingkup dinas teknis yang menangani proyek ini," pungkasnya.

Baca juga: Apresiasi Polda NTT, Front Mata Mera:  Tangkap Aktor Intelektual Proyek Mangkrak Awololong

Untuk diketahui, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Kupang, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 7-26 Oktober 2021 sembari menunggu proses pengadilan. (*)

Baca Berita Lembata Lainnya

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved