Berita Nasional

Jokowi Berkunjung ke Bandung Barat, Warga Histeris hingga Rebutan Kaos, Ada yang  Jatuh

Jokowi Berkunjung ke Bandung Barat, Warga Histeris hingga Rebutan Kaos, Ada yang  Jatuh

Editor: Gordy Donofan
tribu jabar
Suasana Jokowi ketika membagikan sejumlah kaos dari dalam mobilnya. Sontak warga langsung rebutan untuk mendapatkan kaos berwarna hitam tersebut, Kamis 7 Oktober 2021. 

Dibukanya pendaftaran Komcad, tentu membuat orang-orang, khususnya para peminatnya penasaran akan berbagai hal tentang komponen militer Indonesia yang satu ini, termasuk gaji Komcad 2021.

Soal gaji Komcad, ditulis dalam salah satu ulasan pertanyaan di laman Kemenhan bahwa Negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota Komcad sebagaimana prajurit TNI.

Dijelaskan juga beberapa poin lain, yaitu, bahwa:

1. Anggaran melatih warga negara untuk menjadi anggota komponen cadangan tidak terlalu besar.

2. Biaya untuk pengeloaan Komcad hanya digunakan untuk membentuk, melatih paling lama 30 hari dalam satu tahun, dan mengorganisasi anggota Komcad yang telah diangkat dan/atau ditetapkan.

3. Diperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk komcad kurang dari 1 % anggaran pertahanan.

Namun, menurut Pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad akan mendapat fasilitas berupa uang saku selama pelatihan. Tetapi tak disebutkan berapa besarannya.

Bukan hanya uang saku, ada juga perlengkapan perseorangan, perawatan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, tunjangan operasi saat mobilisasi, hingga penghargaan.

Selain fasilitas tersebut, pemerintah memberikan jaminan untuk pekerja yang menjalani pelatihan Komcad agar tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak membuat putusnya hubungan kerja, termasuk untuk unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan bagi mereka yang masih berstatus mahasiswa bakal memperoleh hak adademisinya dan tidak menghilangkan statusnya sebagai peserta didik.

Pelatihan Komcad dilaksanakan selama tiga bulan. Kemudian setelah selesai pelatihan, mereka akan kembali ke profesi masing-masing.

Selain keuntungan atau hak-hak yang didapatkannya, ada pula konsekuensi yang dimiliki anggota Komcad.

Dalam aturannya, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar ketika bergabung Komcad. Sanksi itu termasuk diberlakukannya hukum militer.

Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.

Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved