Ahok
Dugaan Kasus Korupsi Pembelian LNG, Ahok Sebut Ada Kontrak Pembelian LNG Bermasalah
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG, Ahok Sebut Ada Kontrak Pembelian LNG Bermasalah
Selanjutnya di 2018 dilakukan finalisasi HoA LNG Pertamina-Mozambique dengan jangka waktu 6 Juli hingga 31 Desember 2018.
Kemudian pada 13 Februari 2019 Pertamina dan Mozambique melakukan penandatanganan kontrak jual beli atau SPA. Nicke mengungkapkan pengiriman akan dimulai pada akhir 2024 atau awal 2025.
Pada 8 Agustus 2014, Pertamina melakukan penandatanganan Head of Agreement (HoA) dengan volume 1 juta ton per tahun (MTPA) selama 20 tahun dengan harga pasar.
Nicke menjelaskan, ada sejumlah alasan mengapa Pertamina memilih LNG Mozambique sebagai supplier untuk pemenuhan LNG.
Baca juga: Sosok Anak Bungsu Ahok dan Veronica Tan Tuai Perhatian, Foto Baru Daud Purnama Disorot
Di sisi harga, harga LNG Mozambique dinilai kompetitif untuk kontrak jangka panjang dibanding kontrak lain yang sudah berjalan selama ini.
Selain itu, periode pengiriman dan volume dalam kontrak dinilai memiliki fleksibilitas.
Terakhir keamanan pasokan, Nicke mengungkapkan Mozambik memiliki banyak sumber gas dan fasilitas khusus yang dibangun. Hal ini menjadi nilai plus dalam hal keamanan suplai LNG Mozambique.
Namun Nicke tak membantah Pertamina tengah mengkaji ulang kontrak yang ada.
"Namun mengingat situasi pandemi Covid-19 yang kita belum tahu sampai kapan, kita melihat ada penurunan demand. jadi hari ini sebagai langkah prudent dan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) Pertamina melakukan review kembali agar tidak terjadi impact ke korporasi," ujar Nicke saat RDP bersama Komisi VII DPR RI,
Ia menambahkan, Pertamina juga masih menanti proyeksi supply dan demand gas dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang akan difinalisasi pemerintah.
Baca juga: Jarang Tersorot, Penampilan Putra Bungsu Ahok, Daud Purnama Kini Curi Perhatian
Berujung penyelidikan
Pada 22 Maret 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memulai penyelidikan dugaan korupsi pembelian LNG, di PT Pertamina.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan dugaan korupsi pembelian LNG, di PT Pertamina yakni indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG portofolio di PT Pertamina (Persero).
Menurut Leonard tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan
Belakangan Kejagung mempersilakan KPK mengambil alih atau supervisi kasus dugaan korupsi kontrak LNG Mozambik antara PT Pertamina dengan Mozambique LNG-1 Company.